logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Februari 2014, “Rekor” Perkara Diputus PA Nunukan Kembali Terpecahkan

Tempat PelaksanaanSidang Keliling yang Mempengaruhi Jumlah Perkara Diputus Februari 2014

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Berdasarkan data yang ada di Panmud Hukum PA Nunukan, hingga akhir Februari 2014, PA Nunukan sudah menerima pendaftaran sebanyak 26 perkara. Ini terdiri dari 19 perkara gugatan, dan 7 perkara permohonan.

Dari jumlah perkara diterima tersebut, ternyata selama Februari 2014, Majelis Hakim PA Nunukan telah memutus sebanyak  230 perkara.

Jumlah perkara diputus Februari 2014 ini terdiri dari cerai gugat 10 perkara, cerai talak 2 perkara,  dispensasi nikah 3 perkara, dan 1 perkara dicabut. Selebihnya perkara diputus itu adalah permohonan itsbat nikah yang berjumlah 197 perkara, termasuk ditolak 3 perkara, dan digugurkan 14 perkara.

Berarti jumlah perkara diputus PA Nunukan untuk Februari 2014 ini telah mengalami lonjakan lebih dari 100 persen dari bulan sebelumnya di tahun yang sama, yang hanya memutus 93 perkara. Atau ada kenaikan hampir 1000 persen dibandingkan perkara diputus PA Nunukan Februari tahun lalu, yang hanya memutus 24 perkara.

Jika 93 perkara yang diputus PA Nunukan di bulan Januari lalu itu telah memecahkan “rekor” perkara diputus PA Nunukan selama ini, ternyata Februari ini, “rekor” baru terpecahkan lagi, dengan memutus 230 perkara.

Ini terjadi setelah PA Nunukan menyidangkan 200 lebih perkara permohonan itsbat nikah masyarakat Kec. Nunukan Selatan pada minggu pertama dan kedua Februari 2014 lalu.

Perkara Putus Februari 2014

Seperti diketahui, bahwa untuk membantu masyarakat memperoleh identitas hukum berupa Buku Nikah, Pemkab. Nunukan bekerja sama dengan PA Nunukan dan Kemenag Nunukan (KUA) telah menganggarkan dana melalui APBD-nya untuk pelaksanaan sidang itsbat nikah massal bagi masyarakat kurang mampu di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kab. Nunukan.

Perkara-perkara permohonan itsbat nikah bantuan Pemkab. Nunukan inilah yang menjadi penyebab meningkatnya jumlah perkara diputus PA Nunukan untuk Februari 2014.

(RENAFASYA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice