logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Fakta-fakta Penting Penyelesaian Perkara di PA Sijunjung Tahun 2012

*Grafik perkara contentius dan voluntair

Sijunjung | www.pa-sijunjung.go.id

Sebagai instansi pelaksana teknis yustisial, prestasi kinerja Pengadilan Agama Sijunjung salah satunya diukur dari prosentase tingkat penyelesaian perkara yang diterima. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini adalah data statistik perkara termutakhir di PA Sijunjung.

Total perkara yang diterima oleh PA Sijunjung selama tahun 2012 berjumlah 398 perkara, 299 perkara contentius/gugatan, ditambah 99 perkara voluntair/permohonan, data tersebut termasuk sisa perkara tahun sebelumnya (2011) sebanyak 48 perkara untuk kedua jenis perkara.

Dari keseluruhan perkara yang diterima tersebut bersisa 45 perkara karena banyak faktor, ada yang karena masih dalam tahap pembuktian, bahkan ada yang masih dalam tahap pemanggilan pihak karena ghaib dan lain sebagainya.

Jika diklasifikasikan berdasarkan jenis perkara yang diterima pada tahun 2013, data perkara yang diterima dan diputus dapat dilihat sebagaimana tabel di bawah ini:

*Data bersumber dari Bagian Kepaniteraan PA Sijunjung, dikalkulasikan dengan menggunakan aplikasi SIADPA Plus dan portal infoperkara.badilag.net.

Dari data tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perkara yang mendominasi adalah perkara Cerai Gugat dengan 179 perkara (45,0%), kemudian disusul berurutan 3 perkara berikutnya yaitu perkara Isbat Nikah berjumlah 105 perkara (26,4%), perkara Cerai Talak 99 perkara (24,9%) dan perkara Asal Usul Anak sebanyak 11 perkara (2,8%).

Sementara apabila diklasifikasikan berdasarkan sisa perkara, kemudian perkara diterima dan diputus, pada tahun 2012 PA Sijunjung menyisakan perkara 2011 sebanyak 48 perkara, menerima perkara di tahun 2012 sebanyak 350 perkara (berjumlah 398 perkara) dan telah memutus 353 perkara, bersisa 45 perkara (11,3%). Ini artinya 88,7% dari perkara yang diterima telah diselesaikan, diputus baik dengan amar mengabulkan, menolak, menggugurkan, tidak menerima, dicabut maupun dicoret dari register.

Perkara yang masuk ke suatu pengadilan memang tidak melulu akan dikabulkan, tentu saja proses penggalian fakta kejadian maupun fakta hukum dari sebuah perkara menjadi nilai utama yang akan dikualifisir oleh majelis hakim, kemudian ditemukan kesimpulan apakah perkara tersebut dikabulkan ataukah sebaliknya.

Masing-masing output/hasil putusan/penetapan majelis hakim di pengadilan agama harus memiliki landasan hukum, baik dari dilihat dari kaca mata hukum perdata, maupun hukum islam, ataupun penggabungan keduanya.

Putusan/Penetapan pengadilan secara garis besar ada dua, yaitu dikabulkan dan tidak dikabulkan. Tidak dikabulkan dapat diklasifikasi lagi menjadi lima, yaitu ditolak, digugurkan, tidak diterima, dicabut dan dicoret dari register.

Sebuah perkara akan dikabulkan oleh pengadilan apabila dalil gugatan/permohon yang diajukan oleh para pihak dapat dibuktikan, baik secara formil (dibuktikan didalam persidangan dengan syarat pembuktian mencukupi) maupun materil (fakta mendukung adanya pelanggaran suatu hak/penegasan suatu hak).

Perkara tidak akan dikabulkan oleh pengadilan apabila:

  • Para pihak yang mengajukan perkara tidak dapat membuktikan gugatan/permohonannya baik secara formil maupun materil (Ditolak);
  • Para pihak tidak serius dalam berperkara, misalnya tanpa alasan yang sah tidak mengikuti persidangan (Digugurkan);
  • Gugatan/Permohonan para pihak bukan merupakan haknya atau tidak beralasan hukum, misalnya menggugat isteri orang lain, atau menggugat harta yang bukan haknya dan lain sebagainya (Tidak Diterima);
  • Para pihak membatalkan gugatan/permohonannya, baik karena berdamai ataupun mengurungkan niatnya untuk menggugat/mengajukan permohonan (Dicabut);
  • Para pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, misalnya untuk memenuhi biaya berperkara (Dicoret dari register).

Jika dilihat dari hasil putusan/penetapan majelis hakim PA Sijunjung, jumlah perkara yang diterima dengan dikabulkan berjumlah 340 perkara (96,3%), sedangkan sebaliknya perkara yang ditolak berjumlah 2 perkara (0,6%), digugurkan 4 perkara (1,1%), dicabut 7 perkara(2,0%) dan tidak ada perkara yang tidak diterima dan dicoret dari register.

* Grafik berdasarkan output perkara

Jika dilihat dari usia para pihak yang berperkara, maka data yang redaktur dapatkan adalah bahwa dari rentang usia  31-40 tahun mendominasi perkara, sebagai P (Penggugat/Pemohon) (133 orang) kemudian T (Tergugat/Termohon) (115 orang). Berurutan setelah itu berusia 21-30 tahun (87 orang P dan 76 orang T), usia 41-50 tahun (84 orang P dan 46 orang T). Berikut ini tabel lengkap rekap usia pihak pada tahun 2012 yang berperkara di PA Sijunjung

Jumlah sidang keliling yang dilaksanakan pada tahun 2012 adalah 125 kali persidangan, namun tidak semua perkara yang diperiksa pada persidangan keliling yang juga diputus pada pelaksanaan sidang keliling tersebut, sehingga terpaksa dilanjutkan di ruang sidang kantor PA Sijunjung di Jl. Prof. M. Yamin, SH Muaro Sijunjung (link alamat kantor). Alasannya adalah karena anggaran yang dialokasikan telah habis terserap untuk operasional pelaksanaan sidang keliling.

Sidang keliling yang digelar berada di Balasi Sidang Pengadilan Negeri yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya itu pertama kali dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2012 dan berakhir pada tanggal 02 Oktober 2012 (baca berita sidang keliling terakhir di sini).

Seluruh data perkara tersebut diambil dari database Aplikasi SIADPA Plus PA Sijunjung pada tanggal 31 Desember 2013 dan dikomparasi dengan data yang bersumber dari bagian kepaniteraan PA Sijunjung dan portal Informasi Perkara Peradilan Agama (http://infoperkara.badilag.net).

Jika tahun 2012 PA Sijunjung telah menyelesaikan 88,7% perkara yang diterima, ditahun 2013 ini apakah prosentasenya akan meningkat ataukah menurun?, Pak Jamhur Ketua PA Sijunjung yang dihubungi redaksi melalui ponselnya mengatakan, “Prosentase penyelesaian perkara setiap tahunnya tidak dapat diprediksi, namun tugas kita adalah berusaha agar seluruh proses perkara tersebut berjalan sesuai dengan rulesnya, perundang-undangan dan semua aturan yang ada.” Lebih lanjut beliau mengungkapkan PA Sijunjung di tahun 2013 akan melaksanakan program-program prioritas untuk peningkatan kualitas dan kuantitas penyelesaian perkara. Kita tunggu saja.

AFR

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice