logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Evaluasi Kinerja Bulanan, PA Wonosobo Gelar Rapat Koordinasi

Wonosobo | PA Wonosobo

Di hari yang cerah Rabu (13/3/2019) tepat pukul 13.30 dimulailah rapat koordinasi bulanan Pengadilan Agama Wonosobo yang rutin setiap minggu ke 2 atau 4 setiap bulannya untuk membahas permasalahan dan kendala yang terjadi serta sekaligus mengevaluasi kerja yang telah dilakukan sebulan yang lalu.

Bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Agama Wonosobo acara yang dimoderatori Panitera Pengadilan Agama Wonosobo H. Aifi Eko Sulistiono membahas agenda rapat bulan ini dengan mengangkat permasalahan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP.red).

Hal ini dikarenakan masih banyaknya hakim dan pegawai yang belum memahami tata cara penyusunan SKP tersebut.

Setelah dibuka kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Pengadilan Agama Wonosobo menyampaikan bahwa SKP yang ada saat ini kurang sinkron dengan penetapan kinerja yang telah dibuat dan ditetapkan sebagai bentuk perjanjian kinerja Ketua Pengadilan Agama Wonosobo kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, sehingga untuk merealisasikan target yang telah ditetapkan amat sangat sulit dicapai karena tidak ada kegiatan tugas fungsi Hakim atau pegawai yang langsung menyentuh dan melaksanakan indicator kinerja yang telah ditetapkan.

Untuk itu hari ini kita bahas bersama bagaimana tata cara penyusunan SKP seorang Ketua, Wakil Ketua, Hakim, bagian Kepaniteraan dan juga kesekretariatan.

Acara yang dinarasumberi oleh Sekretaris Pengadilan Agama Wonosobo Zulfikar Arif Rahman Purba, menyampaikan dasar hokum penyusunan SKP serta kewajiban pembuatan SKP adalah kewajiban masing-masing pegawai sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Bahkan beliau melanjutkan, jika seorang pegawai yang tidak dapat merealisasikan target yang telah ditetapkan hanya mencapai 25 s.d 50% akan dijatuhi hukuman sedang, sedangkan di bawah 25% akan dijatuhi hukuman disiplin berat, apalagi jika pegawai tersebut tidak menyusun SKP sebagaimana yang menjadi tugas dari jabatan atau fungsi yang diemban kepadanya.

Setelah memberikan tata cara penyusunan SKP, kemudian dilanjutkan dengan tata cara penilaian SKP serta perilaku pegawai dilanjutkan dengan Tanya jawab seputar permasalahan SKP yang terjadi selama ini beserta soulisnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pada kesempatan yang sama juga Tim Kerja Zona Integritas juga melakukan kegiatan sosialisasi rencana kerja/ aksi Zona Integritas Pengadilan Agama Wonosobo yang langsung disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Drs. Rahmat Parid.

Rencana kerja zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani telah disusun oleh tim, kerja beberapa waktu yang lalu dan juga telah ditetapkan sebagai rencana kerja melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Wonosobo.

Setelah dilakukan sosialisasi rencana kerja Zona Integritas kepada seluruh pegawai, pada kesempatan itu juag dilakukan penyampaian kebijakan Kewajiban dan larangan oleh Ketua Pengadilan Agama Wonosobo dalam membangun zona integritas.

Beliau menyampaikan agar setiap Hakim dan Pegawai kembali membaca dan mempedomani kode etik yang telah ada, baik kode etik hakim, panitera dan jurusita juga kode etik aparatur Mahkamah Agung. Muh. Zainuddin juga mengingat agar maklumat Ketua MA yang pernah disosialisasikan juga selalu dibaca dan diingat dan jika perlu semua ketentuan tersebut diletakkan di atas meja masing-masing, agar setiap kita dan setiap saat selalu mengingat akan kewajiban dan larangan bagi Hakim dan Pegawai.

Acara yang berlangsung lebih dari 2 jam tersebut diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Wonosobo dengan penuh keseriusan namun tetap santai, walaupun banyaknya kegiatan dan program prioritas yang harus dilaksanakan namun tetap semangat dan serius untuk memenuhi dan menyelesaikan program-program tersebut dengan lancar. (ZARP_wsb)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice