Enam Hakim PA Makassar Mengikuti Pelatihan Legal Drafting Syariah

Makassar | pa-makassar.net
Pada hari Jum’at tanggal 15 Nopember 2013, 6 hakim PA. Makassar mengikuti Pelatihan Legal Drafting Syariah yang berlangsung di hotel Mercure Makassar. 6 hakim tersebut adalah: Dr. Hj. Harijah Damis, MH. (Waka PA. Makassar), Drs. H. Anas Malik, SH. MH., Dra. Hj. Aminah, MH. Drs. Kamaruddin, Dra. Hj. Aminah Malik, SH. MH. dan Dra. Nuralam Syap, SH. MH.
Pelatihan tersebut dihadiri perwakilan Bank Indonesia dan para pimpinan Bank se Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua. Peserta pelatihan sekitar 70, didominasi para notaris se Sul-Sel, Maluku dan Papua. Pelatihan ini digelar oleh Assosiasi Bank-Bank Syariah Indonesia di Sulawesi Selatan terutama diperuntukan pada para notaries dan pihak bank dalam menyusun draf Akad/perjanjian antara nasabah dan pihak bank Syariah. Yang menarik adalah bahwa Pengdilan Agama selalu dikaitkan dengan kegiatan tersebut karena pasca putusan MK. No. 93/PUU-X/2012.
Pemateri sedikit menyinggung tentang kewenangan eksekusi bagi Pengadilan Agama, dan pada sesi diskusi, harijah menjelaskan secara tuntas tentang kewenangan tersebut sejak lahirnya UU. No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang pada umumnya peserta dari para notaris dan bank tidak memahamai sepenuhnya tentang hal itu.
Materi yang disajikan adalah diawali pemahaman pokok tentang ekonomi syariah, lalu masuk pada pelatihan membuat draf akad dan contoh kasus ekonomi syariah. Materi pelatihan memberikan pengetahuan praktis terkait dengan sengketa ekonomi syariah secara tuntas bagi 6 hakim yang mengikuti pelatihan tersebut karena materinya mengupas tuntas tentang anatomi akad-akad antara nasabah dan pihak bank-bank syariah, dan hal itulah yang akan diadili apabila terjadi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan. Mudah-mudahan bintek ekonomi syariah di lingkungan Peradilan Agama dapat menyajikan materi seperti pada kegiatan ini.
Walau pelatihan ini cuma satu hari, namun secara umum peserta sudah dapat memahami secara perinsip perbedaan akad/perjanjian antara bank konvensionl dengan bank syariah. Bank konvensional dalam berbagai item pembiayaan, hanya mengacu pada satu macam akad, namun untuk bank syariah akad/perjanjian setiap item pembiayaan akan berbeda.
Ada beberapa hal menggembirakan yang terkuak dalam pelatihan itu, antara lain, pemateri menyinggung kini saatnya kita beralih ke Pengadilan Agama sebagai pengadilan yang bebas risywah (suap) dan sengketa ekonomi syariah ditangani oleh para hakim yang memahami tentang ekonomi syariah, namun ini tantangan bagi para hakim untuk memperkaya khasanah pengetahuan ekonomi syariah.
Masalah yang mengemuka juga adalah bahwa BASARNAS tidak ada di Kabupaten/Kota kecuali dibukota propinsi, sehingga tidak ada pilihan hukum lagi kecuali penyelesaian sengketa khususnya di Kabupaten/Kota melalaui PA. masing-masing Kabupaten/kota. Oleh sebab itu, pelatihan hakim menyangkut ekonomi syariah harus intens dan pelatihan betul-betul memberikan pengetahuan praktis paling tidak dapat mengadopsi materi yang disajikan dalam pelatihan kali ini yang digelar oleh pihak ASBISINDO. Semoga.
By. Aria Libra