logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ekspos dan Evaluasi Hakim Pengawas Bidang PA Kuala Pembuang

Nampak Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID) didampingi Panitera dan Sekretaris saat memaparkan hasil temuannya

Kuala Pembuang | PA Kualapembuang.

Pengawasan adalah salah satu instrumen bagi pimpinan Pengadilan Agama Kuala Pembuang untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan peradilan Agama Kuala Pembuang sudah sesuai dengan tata aturan dan koridor yang telah ditentukan.

Karenanya pengawasan oleh pimpinan dilakukan dengan system pendelegasian, dalam hal ini Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID). Pengawasan tersebut sekurang-kurangnya dilakukan 3 (tiga) bulan sekali atau 4 (empat) kali dalam se-tahun. (Rabu, 10/04/2019)

Pengawasan untuk tri wulan pertama ini dilakukan pada akhir bulan Maret 2019, namun baru bisa dilakukan ekspos atas hasil temuan hakim pengawas bidang tersebut di awal bulan April 2019, dalam paparannya ketua Tim Zulkifli, S.E.I mengungkapkan bahwa pengawasan yang dilakukannya tersebut dibagi atas dua bagian, Pertama bagian Kesekretariatan dan kedua bagian Kepaniteraan.

Pada bagian kesekretariatan hakim pengawas bidang Pengadilan Agama Kuala Pembuang, memfokuskan pengawasannya di bidang Kepegawaian dan bidang umum dan keuangan. Pada bidang kepegawaian ada beberapa catatan yang diberikan oleh hakim pengawas tersebut agar dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk diadakan kalau itu tidak ada dan diperbaikai kalau saja ada yang belum sempurna. Di bidang umum dan keuangan, terdapat beberapa hal yang harus dicermati, agar kedepan program maupun kegiatan dapat dilakukan secara terencana, tepat waktu dan sesuai dengan apa yang diinginkan, imbuhnya.

Nampak pegawai PA Kuala Pembuang saat mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Hakim Pengawas Bidang

Pada bagian kepaniteraan hakim pengawas juga menemukan beberapa catatan untuk disempurnakan, dipelajari dan diperbaiki. Agar kesalahan dan kelalaian yang sama tidak terulang di masa yang akan datang. Kita ingin para petugas untuk berlaku cermat dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas-tugas dikepaniteraan, khususnya pada pelaporan perkara, baik bersifat online maupun yang offline (laporan manual).  

Diakhir paparannya hakim pengawas menyampaikan tentang apa yang dilakukan ini bukan bagian dari mencari-cari celah dan salah, namun semata-mata agar kita tetap berjalan pada rute dan koridor yang sama dan sesuai dengan apa yang sudah digariskan, (ikh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice