logo web

Dipublikasikan oleh MSy Kuala Simpang pada on .

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Senin 20/03/2023 Ketika seseorang berhadapan dengan hukum, ia tidak bisa mengelak dengan alasan bahwa ia tidak memahami hukum. Contohnya seseorang yang berjudi (jarimah maisir) kemudian ia tertangkap dan berhadapan dengan hukum, ia tidak bisa menghindar dengan dalih bahwa ia belum pernah membaca Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Hukum Jinayat, atau disebut juga dengan Hukum Pidana Islam, adalah suatu kajian Hukum Islam yang membahas perbuatan kejahatan atau perbuatan kriminal yang mana pelakunya dapat dijatuhi hukuman berupa nestapa, baik dalam bentuk hukuman badan maupun denda, Qanun Aceh di atas mengatur beberapa perbuatan yang dilarang di antaranya mengenai minuman keras (khamar), judi (maisir), berduaan untuk pasangan yang bukan muhrim (khalwat), bercumbu bagi yang bukan muhrim (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, fitnah zina tanpa saksi (kadzaf), liwath (gay) dan lesbian (musahaqah). Adapun bentuk hukuman yang dapat dijatuhi terdahap pelanggar peraturan di atas salah satunya ialah uqubat cambuk di hadapan umum. 

Tepat pada pukul 14.00 WIB, para pelaku yang telah terbukti melanggar Qanun Tentang Hukum Jinayat berdasarkan keputusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dieksekusi cambuk, pada kegiatan yang dilaksanakan di halaman Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang ini hadir beberapa perwakilan dari forkopimda dan jajaran, dari Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang sendiri hadir Ahmad Arif Daniel, S.H.I., Muhajjir, S.H.I., M.Ag. dan Hanif Rabbani AS., S.H. selaku Hakim serta Nurul Hijrah, S.Ag. selaku Panitera Muda Jinayat. 

Cambuk di hadapan umum, selain sebagai suatu hukuman yang diharapkan menimbulkan efek jera, juga berfungsi sebagai suatu tadabur bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak melanggar hukum, hal ini sesuai dengan asas penyelegaraan hukum jinayat yang tertuang dalam Pasal 2 huruf f Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Semoga dengan dilaksanakannya eksekusi cambuk di hadapan umum ini menjadi bahan kontemplasi bagi diri kita semua, terutama bagi para tereksekusi cambuk agar segera bertaubat kepada Allah Swt. dan tidak mengulangi perbuatannya.
(HUMAS/MCL)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice