logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Eksekusi Sukarela Harta Bersama di PA Palu

12 Maret 2021 tepatnya pukul 11.15 WITA, bertempat diruang Panitera Pengadilan Agama Palu, untuk memenuhi maksud Penetapan Ketua Pengadilan Agama Palu Nomor 1/Pdt.Eks/2021/Pal tanggal 1 Maret 2021 menegur Termohon Eksekusi atas obyek sengketa dalam perkara Nomor 810/Pdt.G/2020/PA.Pal., maka selang beberapa waktu setelah pelaksanaan sidang insidentiil aanmaning atas perkara tersebut, Panitera Pengadilan Agama Palu Drs. H. A. Kadir, M.H., (Negosiator) didampingi Hadrat Uzair H. Hamzah, S.Ag., M.H. (Panitera Pengganti) dan Hj. Yulianti, S.T (Jurusita Pengganti) sukses melakukan negosiasi dengan para pihak  terhadap Perkara Permohonan Eksekusi Harta Bersama (Gono-gini) sesuai the power of negotiating strategy.

Terlaksananya Eksekusi Sukarela Harta Bersama dimaksud tentu melalui the art of negotiating dengan para pihak yang berperkara berdasarkan konsep win win solution sehingga Pemohon dan Termohon eksekusi memperoleh apa yang diinginkan masing-masing serta di antara mereka tidak ada yang merasa dirugikan. Praktik eksekusi sukarela (vrijwillig) ini dalam khazanah hukum acara modern Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah merupakan manifestasi dari asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam pelaksanaan suatu putusan pengadilan.

Perlu untuk diketahui bahwa perkataan eksekusi itu berasal dari istilah asing (Belanda; executie, Inggeris; execution, Arab; at-tanfîzh atau qishash) yang artinya adalah pelaksanaan, hal melaksanakan putusan, atau hal melakukan hukuman. Sedang sebutan sukarela terdiri dari kata suka dan rela. Kata suka mengandung arti keadaan senang (girang), mau, sudi, menaruh simpati, setuju, kasih sayang, cinta. Dan kata rela maknanya bersedia (sudi) dengan ikhlas hati. Mengenai harta bersama dapat berarti seharta semilik atau seguna sekaya. Juga disebut gono gini/gana gini, artinya harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Jadi, eksekusi sukarela harta bersama adalah hal pelaksanaan putusan pasca aanmaning atau peletakan sita eksekusi yang dilakukan melalui the art of negotiating, dimana para pihak (pemohon eksekusi) suka, dan (termohon eksekusi) juga rela sehingga dengan kemauan sendiri; dengan rela hati; dan atas kehendak sendiri (tidak karena diintimidasi) menyelesaikan sengketa mereka terhadap benda/barang tersebut.

 C:\Users\User\Downloads\a0b489cd-ca83-46e4-af34-dfa82ac269d3.jpg C:\Users\User\Downloads\6f489d04-5fd6-433d-8d4c-db99fa6fd700.jpg 

C:\Users\User\Downloads\af3b4db3-c2b2-464f-a644-8b52a599f214.jpg

Suasana penandatanganan berita acara eksekusi sukarela sekaligus penyerahan berita acaranya kepada para pihak yang berperkara terhadap Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 810/Pdt.G/2020/PA. Pal., tanggal  22  Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) atas permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi, semula sebagai Penggugat. I don’t know what to say ! (Hadrat)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice