logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Eksekusi Obyek Tanah Warisan Di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut

Eksekutor Membacakan Amar Putusan di hadapan para pihak dan dikawal oleh Aparat Keamanan

Rabu 18 Dsember 2019

Alhamdulillah di penghujung tahun 2019 , diera kepemimpinan Bu Baiq Halkiyah,S Ag., MH. dan Panitera bpk Drs. Ahmad, SH., MH. tim Eksekutor PA Praya. Hari ini tanggal 18 Desember 2019 sukses melaksanakan eksekusi, salah satu putusan PA Praya yang sudah ikrarch dan dimohon Eksekusi dirasa tersulit untuk tahun 2019. Putusan ini dengan nomor 0193/Pdt,G/2013/PA.Pra sejak 3 tahun yg lalu dimohonkan eksekusi dan baru saat ini bisa dituntaskan berkat kerjasama dan koordinasi yang baik yang terus dibangun dengan Kepolisian, BPN dan Instansi terkait.

Setelah berdo’a memohon permindungan Allah SWT Pukul 09:00 Wita Tim Eksekusi berangkat ke lokasi obyek eksekusi di dampingi oleh tim Pengamanan Polres Lombok Tengah diPimpin oleh Kabagkop AKBP Budi Santosa, SIK, MH. Polres Lombok Tengah, setiba dilokasi Tim eksekusi berserta tim Pengamanan menghadapi kesulitan dalam memasuki lahan obyek dikarenakan jalan menuju obyek berlumpur dan berlubang, tim memutuskan untuk jalan kaki menuju obyek sekitar 4 km.

Dalam kesempatan ini kedua belah pihak hadir masing masing mebawa/mengerahkan masa, meskipun masa berduyun duyun namun eksekusi tetap dilaksanakan dan dimulai dengan Pembacaan Penetapan Eksekusi dalam hal ini yang bertindak sebagai Eksekutor yakni Suparman, S.Sy. Jurusita Pengganti PA Praya dan di dampingi oleh 2 orang saksi Lalu Durasid, SH. dan Lalu Sapri, SH. beserta Kordinator Lapangan H. Jalaluddin, SH. Saat pembacaan Penetapan juga dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi Prinsipal, Kuasa Termohon Eksekusi dan Para Termohon Eksekusi Prinsipal serta Masyarakat setempat yang begitu banyaknya, Pembacaan Penetapan Eksekusipun dimulai, yaitu obyek berupa Tanah Sawah seluas 20.70 Ha (Dua Hektar Tujuh Puluh Are) dari jumlah obyek tersebut dikuasai oleh Pihak Termohon dan Turut Termohon yang akan disita dan dikembalikan kepada Pemohon Eksekusi sesuai amar putusan 0193/Pdt.G/2015/PA.Pra. agar pihak Termohon Eksekusi mengosngkan obyek sengketa.

Permohonan Eksekusi perkara waris dengan No 0193/Pdt.G/2015/PA.Pra. Pelaksanaannya terasa paling sulit dan banyak kendala yg dirasakan oleh PA Praya mulai dari pemeriksaan perkara sampai Upaya PK 2 kali dan pada pelaksanaan eksekusi pertama yg dinyatakan non eksekutable. Dengan nomor perkara 0087/Pdt.G/2013/PA.Pra karena kekeliruan batas lalu diajuakan perkara perbaikan amar putusan. Liku-liku yg dihadapi bertahun-tahun sangat menyita waktu, energi dan pikiran kami karena BU Wakil Ketua Baiq Halkiyah S.Ag., MH. karena berbagai macam cara dan usaha pihak lawan untuk menggagalkan pelaksanaan eksekusi. Dari non eksekutable, perbaikan amar putusan, masalah keamanan, upaya hukum luar biasa 2 kali dan lain-lain. Namun kami terus berusaha mempelajari dan mengatur strategi agar pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan berhasil dengan tidak mengakibatkan adanya petumpahan darah di antara para pihak dan pelaksana. Dengan kegigihan kami dan tim serta kesigapan aparat keamanan. Kami brgkt dengan keyakinan dan tanpa keraguan, Allah pasti akan selalu membantu dan melindungi tim kami dan semua yg melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas demi penegakan hukum.

Kordinator lapangan, memberikan penjelasan kepada para pihak di dampingi Kabagkop Polres Lombok Tengah

Untuk keamanaan jalannya eksekusi tim Keamanaan dari Polres Lombok Tengah menurunkan 150 Personil keamanan dalam obyek tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Eksekusi pun berjalan dengan lancar tidak ada pihak yang keberatan dengan Penetapan Eksekusi Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya. Eksekutor menerangkan semua Pelaksanaan Eksekusi ini akan dituangkan dalam Berita Acara Eksekusi selanjutnya Koordinator Lapangan H. Jalaluddin, SH. menutup acara Eksekusi serta berterima kasih kepada semua pihak yang hadir dalam acara eksekusi tersebut atas kerja sama yang baik sehingga eksekusi berjalan dengan lancar dan aman.

tim IT PA Praya

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice