logo web

Dipublikasikan oleh SAMMAD pada on .

Eksekusi Cambuk Putusan Perkara Jinayat Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam Kembali Digelar Di Lapas Kelas II-B Singkil

WhatsApp Image 2020 05 27 at 12.20.15

Singkil, 27 Mei 2020

Tahun 2020 ini, ada beberapa perkara Jinayat yang diproses di Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, yang terdiri dari Jarimah  Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan, dan telah diputuskan oleh Hakim dan Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut. Dan hari ini Rabu tanggal 27 Mei 2020 bertepatan pada 04 Syawal 1441 H telah dilaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk Putusan Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam perkara Jinayat Nomor 1/JN/2020/MS.Sus tanggal 21 April 2020 tentang Jarimah Pelecehan Seksual dan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Nomor 2/JN/2020/MS.Sus tanggal 15 Mei 2020 tentang Jarimah Pelecehan Seksual yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach).

Sementara itu, untuk masing-masing uqubat cambuknya dari putusan tersebut terdiri dari putusan nomor 1/JN/2020/MS.Sus tanggal 21 April 2020 tentang Jarimah Pelecehan Seksual sebanyak 60 (enam puluh) kali cambuk dipotong masa masa tahanan terdakwa. Dan untuk putusan nomor 2/JN/2020/MS.Sus tanggal 15 Mei 2020 tentang Jarimah Pelecehan Seksual sebanyak 40 (empat puluh) kali cambukan dipotong masa tahanan terdakwa.

WhatsApp Image 2020 05 27 at 12.19.46

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Zikri, S.H.I., M.H., Hakim Pengawas Perkara Jinayat Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam dan  didampingi oleh Hidayatullah, S.H.I, Plh. Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam.

Eksekusi ini dilaksanakan oleh Kejaksanaan Negeri Subulussalam, dan Dinas Syariat Islam Pendidikan Dayah Kota Subulussalam. Tampak hadir dalam pelaksaan eksekusi tersebut Kasie Pidum Kejari Subulussalam Mhd. Hendra Damanik, S.H. M.H., dan Kasie Intel Kejari subulussalam Irfan Hasyri, S.H., dan Kepala Lapas dan Rutan Kela II-B Singkil Azwir, S.H., M.H., dan juga beberapa orang dari Dinas Syariat Islam Pendidikan Dayah Kota Subulussalam, serta Dokter dari RSUD Kota Subulussalam sebagai Tim Medis Eksekusi dan beberapa orang pihak keamanan dari Kepolisian Resor Subulussalam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Wilayatul Hisbah) Kota Subulussalam.

Pelaksanaan eksekusi cambuk ini, dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan Aceh Singkil, mengingat saat sekarang ini yang masih belum kondusif dari berbagai kemungkinan terjadinya penyebaran Virus Corona (covid-19) yang selalu menjadi perhatian semua kalangan. Sesuai dengan aturan yang ada pada masa pandemi covid-19 ini, maka pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang, walaupun Kota Subulussalam dan Aceh Singkil masih dikatakan zona hijau dari Covid-19 tersebut. Tetapi kita selalu berusaha untuk pencegahan kemungkinan terjadi penyebarannya, salah satunya, menghindari kerumuman banyak orang (masyarakat) dan tidak menjadi perhatian masyarakat. Seperti halnya pelaksanan eksekusi uqubat cambuk ini, yang biasanya dilaksanakan ditempat umum, seperti halaman mesjid, dan tempat umum lainya dan disaksikan oleh banyak orang (masyarakat).

Harapan pelaksanaan eksekusi cambuk kali ini, kita berharap untuk menimbulkan efek jerah khususnya bagi terpidana yang menjalaninya, dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum (Qanun Jinayat Propinsi Aceh) yang berlaku khusus dan satu-satunya di bumi serambih mekah ini, dan termasuk Kota Subulussalam bagian dari Propinsi Aceh yang biasa dijuluki negeri Para Ulama.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice