Eksekusi Cambuk Di Wilayah Hukum MS Idi
Idi |MS Idi
Pelaksanaan eksekusi cambuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi terhadap para terdakwa pelanggar qanun syari’at islam, berlangsung di halaman samping masjid agung Darussalihin Kota Idi Kabupaten Aceh Timur pada Senin (07/10/19) pagi.
Hadir pada eksekusi tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Antoni Said, S.Ag., serta dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Satpol PP dan WH Aceh Timur yang terlibat dalam pelaksanaan cambuk tersebut.
Sebanyak empat orang terdakwa laki-laki, dijatuhi hukuman cambuk setelah terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang berlaku di Propinsi Aceh. Keempat terdakwa tersebut melakukan jarimah maisir atau judi.(DCB)