logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Eksekusi Cambuk Di Wilayah Hukum MS Idi

Idi |MS Idi

Pelaksanaan eksekusi cambuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi terhadap para terdakwa pelanggar qanun syari’at islam, berlangsung di halaman samping masjid agung Darussalihin Kota Idi Kabupaten Aceh Timur pada Senin (07/10/19) pagi.

Hadir pada eksekusi tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Antoni Said, S.Ag., serta dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Satpol PP dan WH Aceh Timur yang terlibat dalam pelaksanaan cambuk tersebut.

Sebanyak empat orang terdakwa laki-laki, dijatuhi hukuman cambuk setelah terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang berlaku di Propinsi Aceh. Keempat terdakwa tersebut melakukan jarimah maisir atau judi.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice