Eksekusi Biaya Anak di Australia Dilakukan Oleh Lembaga Pelayanan Anak
Australia | ms-aceh.go.id
Pelaksanaan putusan Pengadilan (eksekusi) dilaksanakan oleh Pengadilan itu sendiri setelah dilalui tahapan-tahapan eksekusi seperti anmaning dan lain sebagainya. Begitu juga dengan eksekusi biaya anak dilakukan oleh Pengadilan yang memutus perkara tersebut setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan Tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara suka rela.
Lainnya halnya di Australia, eksekusi putusan Pengadilan tentang biaya anak akibat perceraian orang tua dilaksanakan oleh Lembaga Pelayanan Anak. Lembaga ini yang mengurusi segala sesuatunya sehingga hak-hak anak tersebut terpenuhi sebagaimana mestinya.
Demikian dijelaskan oleh salah seorang Hakim Family Court of Australia di Sydney yang bernama Emical. Dijelaskannya lebih lanjut, Lembaga Pelayanan Anak yang menghubungi Panitera Pengadilan apabila ada permohonan eksekusi biaya anak. Biasanya, urainya lagi, permohonan eksekusi ini dimintakan oleh Ibu anak tersebut setelah mantan suaminya tidak memberikan biaya anak sebagaimana putusan Pengadilan.
“Eksekusi biaya anak dilaksanakan oleh Lembaga Pelayanan Anak, bukan oleh Pengadilan,” ujar Hakim Emical.
Penjelasan Hakim Emical tersebut disampaikannya pada rombongan Badilag Mahkamah Agung RI yang tengah melakukan kunjungan ke Family Court of Australia pada hari Kamis (12/12). Dalam kesempatan tersebut, hadir pimpinan Lembaga Pelayanan Anak dan beberapa orang staf.
Disebutkan oleh pimpinan Lembaga Pelayanan Anak tersebut, bahwa pembayaran biaya anak tidak harus melalui putusan Pengadilan, tapi tanpa putusan Pengadilan pun pihaknya dapat melaksanakan pembayaran biaya anak. Jadi, urainya lebih lanjut, apabila antara suami istri telah berpisah lebih dari satu tahun dan si ayah tidak memberikan biaya anak, maka pihaknya akan menyurati si ayah supaya membayar biaya anak.
Apabila ternyata si ayah tidak bersedia membayar biaya anak dengan suka rela, maka Lembaga yang dipimpinnya melakukan eksekusi dengan cara menjual harta si ayah atau memblokir rekeningnya di Bank dan selanjutnya meminta Bank tersebut membayar biaya anak.
“Kami mempunyai aplikasi yang dapat menghitung berapa biaya anak yang harus dibayar oleh ayah dengan memperhatikan penghasilan dan kebutuhan anak itu sendiri,” paparnya dengan memperlihatkan tata cara kerja aplikasi dimaksud.
Diuraikannya lebih lanjut, jarang Pengadilan memutus biaya anak akibat cerai orang tua karena biaya anak ini bersifat administratif. Oleh sebab itu, tambahnya lagi, hanya Lembaga yang dipimpinnya yang aktif mengurus agar biaya anak terpenuhi dengan baik.
“Biasanya apabila kami kirim surat kepada orang tua yang tidak memberikan biaya anaknya akan dipenuhi dengan suka rela,” urainya menjelaskan.
“Pemerintah Australia tidak ingin ada anak terlantar disebabkan percerain orang tua,” tandasnya.
Pertemuan yang dilaksanakan pada hari itu sangat menarik karena apa yang dilakukan Negara Australia tersebut dalam memperhatikan rakyatnya sangat baik dicontoh sehingga anak yang menjadi korban akibat perceraian orang tua tetap terpelihara masa depannya. Tak terasa diskusi berlangsung lama sehingga melebihi alokasi waktu yang ditentukan.
"Diskusi telah melebihi batas waktu karena telah tiba waktu makan siang," kata Cate yang merupakan salah seorang Advisor AIPJ yang memfasilitasi kunjungan rombongan Badilag ke Family Court of Australia di Sydney.