logo web

Dipublikasikan oleh YR pada on .

 Eksekusi Anak oleh Pengadilan Agama Balikpapan

Balikpapan | PA Balikpapan

Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri saja, anak juga bakal merasakan dampaknya. Selain menimbulkan dampak Psikoligis pada anak, perceraian juga akan menimbulkan beberapa perkara baru seperti Perebutan Hak asuh pada anak. Hal tersebut seperti yang dialami oleh anak RH yang masih berusia 8 tahun, yang merupakan korban perceraian dari kedua orang tuanya berinisial DN (Istri) dengan HR (suami) warga Kelurahan Muara Rapak Kota Balikpapan. Karena menjadi sengketa orang tuanya yang bercerai, dia harus di eksekusi dari HR yang merupakan ayah kandungnya oleh Pengadilan Agama Balikpapan.

Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Balikpapan pada Kamis (19/09/2019) pukul 10.00 WITA, dengan didampingi oleh Pihak Kelurahan Muara Rapak, Unit Pelaksanana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kota Balikpapan serta mendapat pengamanan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan. 

Sebelum pelaksanaan eksekusi dan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, Dra. Hj. Hairiah, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Agama Balikpapan bertindak sebagai Jurusita membacakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Balikpapan untuk menjelaskan isi dan maksud Surat Penetapan tersebut dihadapan para pihak yang hadir dan pula kepada saksi-saksi bahwa pelaksanaan putusan ini akan segera dilaksanakan. Dan Alhamdulillah, Termohon Eksekusi (HR) tidak keberatan dan tidak ada upaya untuk menghalangi Jurusita untuk melaksanakan isi putusan tersebut dan Anak tersebut bersedia untuk ikut kepada atau diserahkan kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi (DN) - YR

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice