logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

E-Litigasi Perdana di PA Pulang Pisau

Sejak Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik dan SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik dikeluarkan akhirnya PA Pulang Pisau mendapat perkara e-litigasi.

Perkara tersebut adalah perkara harta bersama dengan nomor perkara 111/pdt.G/2019/PA.PPs. Kesempatan tersebut tentu saja tidak disia-siakan oleh PA Pulang Pisau karena hal tersebut akan menjadi debut pertamanya. Baik pihak Penggugat maupun Tergugat dalam hal ini sama-sama didampingi oleh pengacara sehingga sesuai ketentuan yang ada perkara tersebut dapat dipastikan harus disidangkan secara e-litigasi.

Kemudian setelah Majelis mengkonfirmasi kepada pengacara Tergugat bak gayung bersambut ia pun setuju dan sangat antusias untuk mengikutinya dengan gegap gempita.

Seperti diketahui e-litigasi adalah persidangan secara eletronik yang berlangsung selama persidangan dan boleh tanpa dihadiri oleh pihak secara langsung kecuali pada saat pembuktian karena pada saat itu kedua belah pihak harus hadir.

Dengan e-litigasi akan mempermudah masyarakat dalam menjalani persidangan tanpa harus ikut duduk antri di ruang tunggu sidang dan ia akan tetap dapat menjalani persidangan dari rumah ataupun tempat kerjanya sehingga akan menghemat waktu, tenaga dan biaya. Ia hanya cukup mengupload berkas sesuai agenda sidang yang ditentukan di situs yang sudah disediakan.

Atas adanya perkara e-litigasi di PA Pulang Pisau ini KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S. Ag. menyatakan rasa syukurnya. Akhirnya hal yang dinanti-nanti tersebut tiba jua, ucapnya. Ia berharap akan ada perkara e-litigasi seterusnya di PA Pulang Pisau karena hal tersebut menunjukkan PA Pulang Pisau adalah peradilan modern yang berbasis teknologi dan siap berkompetisi dengan PA-PA lainnya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

(Mulyadi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice