logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

DYK Bangkinang Ikuti Ceramah Hukum Pada Pertemuan Daerah DYK Se-Provinsi Riau Tahun 2023

dykc2010231.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Jum'at (20/10/2023), Dharmayukti Karini Cabang Bangkinang ikuti kegiatan Ceramah Hukum yang dilaksanakan pada kegiatan Pertemuan Daerah DYK Se-Provinsi Riau. Ceramah Hukum mengambil tema "Pernikahan Dini", dan dibawakan oleh YM Nora, S.H., dan YM Leny  Farika Boru Manurung, S.H.

dykc2010232.jpg

Dalam Ceramah Hukumnya, YM Nora dan YM Leny menyampaikan bahwa beberapa faktor penyebab Pernikahan Dini adalah:

1) Faktor Ekonomi;

2) Desakan Orang Tua;

3) Hubungan Seks Pranikah dan;

4) Sistem Budaya.

Selain Ceramah Hukum tentang Pernikahan Dini, disampaikan juga Ceramah Hukum tentang KDRT yang disampaikan oleh  Wakil Ketua PN Dumai, YM Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H. YM Mery menyampaikan sosialisasi tentang UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT. Pernikahan Dini dan Masalah KRDT merupakan dua masalah yang saat ini dihadapi oleh masyarakat di Indonesia terutama kaum Perempuan. Diharapkan dengan adanya Ceramah Hukum ini dapat memberikan pengetahuan kepada Anggota DYK Se-Provinsi Riau dan agar dapat juga membantu jika di lingkungan para anggota ada terjadi masalah pernikahan dini dan KDRT. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice