Pada tahun 2005, Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia terlahir karena tuntutan reformasi di bidang hukum dan peradilan pada tahun 2004. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai pembina peradilan agama berada dalam satu atap di bawah MA RI bersama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang membina peradilan umum dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang membina peradilan militer dan Tata Usaha Negara. Disamping itu, pola pembinaanya pun satu atap di bawah Mahkamah Agung RI. Era satu atap mengubah sistem pembinaan peradilan di Indonesia. Pembinaan peradilan baik dalam aspek teknik yustisial maupun organisasi, administrasi dan finansial semuanya dilakukan oleh kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung RI. Sejak era tersebut kekuasaan yudikatif telah terlepas dari kekuasaan eksekutif dalam membina peradilan di Indonesia.
Dewasa ini peranan Satuan Kerja Peradilan Agama yang berada dibawah lingkungan Ditjen Badilag dituntut untuk terus melakukan inovasi dan evaluasi terkait dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan agar selalu meningkatkan pelayanan yang baik yang diberikan kepada masyarakat luas, Pengadilan Agama Tangerang sebagai salah satu Satker yang termasuk dalam lingkungan Ditjen Badilag dalam hal ini pun sejalan dengan moto Pengadilan Agama Tangerang yaitu memberikan Pelayanan PRIMA kepada masyarakat pencari keadlian yang datang ke Pengadilan Agama Tangerang.
Berbagai Inovasi sudah diciptakan oleh Ditjen Badilag untuk Satker-satker Pengadilan Agama yang berada dibawah ruang lingkupnya, salah satunya adalah KINSATKER (KINerja SATuan KERja) Peradilan Agama. Inovasi ini merupakan salah satu bentuk laporan elektronik (e- Laporan), monitoring elektronik (e-Monitoring) untuk validasi serta verifikasi, yang nantinya berujung kepada Penilaian Elektronik (E-Penilaian).

Inovasi Kinsatker sangat membantu dalam hal pembuatan laporan terkait kinerja pada Pada Pengadilan Agama Tangerang, yang mana laporan yang telah dibuat oleh Pengadilan Agama Tangerang akan langsung masuk dan divalidasi oleh PTA Banten dan Badilag.
Aplikasi Kinsatker memuat banyak informasi terkait laporan kegiatan setiap satker. Laporan tersebut dibuat dalam berbagai tahapan yaitu (1) Laporan Harian yang merupakan sinkronisasi Aplikasi SIPP; (2) Laporan Bulanan yang memuat laporan LIPA 14, LIPA 15, LIPA 16, LIPA 23, Data Layanan Informasi, Kualitas Layanan, Layanan Pengaduan, dan Laporan Perkara Eksekusi; (3) Laporan Triwulan yang memuat Data Perjanjian dengan Bank, Inovasi, Laporan Pengawas Bidang, Dekorum Ruang Sidang, Juara/Prestasi, PTSP dan data survei; (4) Laporan Semester yang memuat Sejarah Pengadilan dan Yurisdiksi/Demografi, (5) Laporan Tahunan yang memuat Penyebab Perceraian, Jenis Perkara, Data Rekening Koran, Rekening RPL; (6) Laporan Insidentil yang memuat Laporan Agen Perubahan, Laporan Pra PMPZI, Tindak Lanjut Selisih Saldo, Sarpras Disabilitas, Sarpras Anak dan Perempuan yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja yang sudah dilakukan.

Aplikasi Kinsatker merupakan inovasi yang modern serta responsif terhadap pembuatan laporan elektronik yang harus diinput setiap bulannya dan fitur-fitur yang ada sangat aplikatif, sehingga sangat mudah digunakan oleh penggunannya.
Adanya Aplikasi Kinsatker sangat membantu pegawai dalam hal pembuatan laporan kinerja dan pelayanan secara elektronik sebagaimana dengan motto Pengadilan Agama Tangerang Kelas 1A yaitu memberikan Pelayanan yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Aplikatif).
By : Bams