Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 14 Desember 2022 | Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I., dan Hakim Pengawas Royan Bawono, S.H.I., M.H., menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua orang Terdakwa Pelanggar Qanun Syari’at Islam. Kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa di Halaman Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, acara dimulai pukul 09.30 WIB.
Pada pelaksanaan uqubat cambuk kali ini juga dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam, Lembaga Permasyarakatan Kota Langsa.
Eksekusi cambuk ini dilakukan terhadap 2 (dua) orang terdakwa sebagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 25/JN/2022/MS.Lgs yang telah berkekuatan hukum tetap, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina sebagaimana diatur Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukuman cambuk terhadap dua terdakwa yakni Saipundi dan Saudah menjalani hukuman Uqubat Hudud dengan cambuk masing-masing sebanyak 100 kali, dengan ketetapan bahwa lamanya Para Terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi Para Terdakwa.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar, semoga dimasa mendatang kasus pelanggar Qanun Syariat Islam berkurang dan diharapkan tidak ada lagi di Provinsi Aceh khususnya di wilayah Kota Langsa.