logo web

Dipublikasikan oleh Asrori Amin pada on .

Dua Perkara Terdaftar di PA Sungai Penuh via E-Court

Aidil Amin, S.H., M.H advokat di Sungai Penuh dan Penanggung Jawab E-Court PA Sungai Penuh, Noprizal, di sela-sela sosialisasi penerapan aplikasi E-Court di PA Sungai Penuh.

Sungai Penuh | PA Sungai Penuh 

Setelah beberapa waktu sebelumnya, para advokat di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh berhasil memiliki akun dan login e-court, kini pa sungai penuh telah menerima pendaftaran perkara melalui e-court yaitu perkara nomor 199/Pdt.G/2019/PA.Spn  tentang perkara perceraian dan selang sehari setelahnya terdaftar lagi perkara nomor 200/Pdt.G/2019/PA.Spn  tentang harta bersama.

 Ketika ditanya oleh Tim Jurdilaga PA Sungai Penuh, Aidil Amin, S.H., M.H advokat yang menjadi kuasa hukum perkara nomor 199/Pdt.G/2019/PA.Spn  menyampaikan bahwa e-court memberikan kemudahan bagi para advokat dalam proses pendaftaran, pembayaran panjar biaya perkara karena proses ini dapat dilakukan dari rumah atau kantor pengacara tanpa harus ke Pengadilan Agama.

"Advokat sangat diuntungkan, advokat bisa kerja di manapun tapi dalam batasan jam kerja. Untuk mengajukan gugatan elektronik tanpa harus capek-capek ke pengadilan,” ujar Aidil Amin, S.H., M.H.

Sementara itu, Lenny Marlina, S.H yang merupakan kuasa hukum perkara harta bersama dengan nomor perkara 200/Pdt.G/2019/PA.Spn  juga memberikan apresiasi yang sama.

Menurutnya dengan adanya aplikasi e-court, maka advokat bisa bekerja di manapun dalam mengurusi perkara yang sedang ditangani. “Intinya kami sangat terbantu dengan e-court yang telah aktif di Pengadilan Agama Sungai Penuh ini,” tukasnya.

Keberhasilan pendaftaran perkara melalui e-court atau pengacara selain merupakan sarana kemudahan bagi para advokat atau pengacara juga menjadi kebahagiaan sendiri bagi PA Sungai Penuh. Karena sebelum deadline yang ditetapkan oleh pimpinan PTA Jambi maupun oleh DIrjen Badilag, PA Sungai Penuh telah menerima dua perkara melalui e-court.

Tim e-court PA Sungai Penuh sempat khawatir tidak ada perkara yang terdaftar melalui e-court sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, namun berkat kehandalan dan semangat penanggung jawab e-court PA Sungai Penuh, akhirnya PA Sungai Penuh berhasil menerima pendaftaran perkara melalui e-court, dan atas dedikasi serta semangat yang bersangkutan Ketua dan Wakil Ketua PA Sungai Penuh mengucapkan terimakasih dan tetap semangat membangun PA Sungai Penuh.  (452021/Jurdilagapaspn)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice