Dua Hakim Mediator PA Banjarbaru Sudah Bersertifikat
Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id
Pengadilan Agama Banjarbaru kini memiliki dua hakim mediator yang bersertifikat. Dalam lampiran Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor W15-A12/133/PS.01/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 yang dirilis beberapa waktu lalu, diketahui bahwa Pengadilan Agama Banjarbaru saat ini memiliki dua hakim mediator bersertifikat.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, diketahui bahwa jumlah hakim mediator Pengadilan Agama Banjarbaru sebanyak 10 orang, yaitu:
- H. Muhammad Hatim, Lc.
- Drs. Mohammad Alirido
- Dra. Hj. Amalia Murdiah, SH.
- Dra. Hj. Zainab Syar’iyah, M.HI.
- Drs. H. Juhri Asnawi
- Azimar Rusydi, S.Ag, MH.
- Anas Rudiansyah, SHI.
- Syahrul Ramadhan, SHI.
- Mohammad Anton Dwi Putra, SH.
- M. Natsir Asnawi, SHI.
Dari kesepuluh hakim mediator tersebut, dua orang hakim mediator yang telah bersertifikat adalah:
- Dra. Hj. Zainab Syar’iyah, M.HI. dengan nomor sertifikat 34B/Bld/MA-RI/2010; dan
- M. Natsir Asnawi, SHI dengan nomor sertifikat 090/Bld/MA-RI/2012
Sertifikasi mediator merupakan prasyarat yang diwajibkan oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 5 Perma tersebut secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan mediasi oleh mediator pada asasnya mewajibkan mediator telah bersertifikat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang atau adanya keadaan tertentu, seperti yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) Perma tersebut yang menyatakan “Jika dalam wilayah pengadilan yang ersangkutan tidak ada mediator yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilan yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator“ dan Pasal 11 ayat (6) yang menyatakan “Jika pada pengadilan yang sama tidak terdapat hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat,maka hakim pemeriksa pokok perkara dengan atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim wajib menjalankan fungsi mediator”.
Dengan adanya dua hakim mediator bersertifikat tersebut, maka diharapkan penyelenggaraan mediasi di Pengadilan Agama Banjarbaru dapat lebih efektif dan maksimal, sehingga prosentase keberhasilan mediasi akan meningkat secara signifikan. Penyelenggaraan mediasi oleh mediator bersertifikat diharapkan mampu membuka dan mengarahkan pola pikir masyarakat agar tidak terlalu litigatif, sehingga sengketa-sengketa yang timbul sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya damai terlebih dahulu. (mna)