Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M, Komisi Yudisial: Ada Perbedaan Antara Si Kaya dan Si Miskin Dalam Berperkara di Pengadilan

KY, KPT Kaltim dan WKPTA Samarinda Saat Diskusi
Samarinda | www.pa-nunukan.go.id
Mengutip pendapat Ehrlich, ahli hukum dari Austria, narasumber dari Komisi Yudisial (KY) mengatakan bahwa dalam berperkara di pengadilan, (masih) ada perbedaan antara si kaya dan si miskin. Dan (malangnya) si miskin selalu dikalahkan.
Maka sebagai Hakim Indonesia, kita harus dapat menjaga sikap imparsialitas dalam menghadapi para pihak berperkara agar keadilan bagi masyarakat tak ternoda dan terlukai.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., di hadapan para peserta acara Diskusi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (20/3) pagi.
Diskusi yang pertama kali digelar KY di Kaltim untuk tahun 2014 ini bertujuan untuk membangun Hakim dan peradilan yang lebih bermartabat dan berkeadilan.
Acara pembukaannya dilakukan oleh Ketua PT Kaltim I Made Ariwangsa, S.H., M.H., dan penutupannya dilakukan oleh Wakil Ketua PTA Samarinda H. Helmy Bakri, S.H., M.H., mewakili KPTA Samarinda yang berhalangan hadir.
Dengan mengambil tema “Pembudayaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk Peradilan yang Berwibawa” diskusi gelaran KY ini diikuti para Ketua/Wakil Ketua dan Hakim tingkat pertama dan tingkat banding 4 lingkungan badan peradilan se-Kalimantan Timur dan Utara.
Narasumber dari KY yang sudah beberapa kali mengunjungi Kaltim dalam rangka tugasnya di KY ini lebih jauh menegaskan bahwa profesi Hakim adalah sebuah pilihan profesi yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena, menurutnya, tak ada profesi yang mendapat gelar atau sebutan “Yang Mulia”, selain Hakim. Maka Hakim harus selalu taat dan patuh kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pada bagian lain penyampaian materinya, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY ini, dengan mengutip pendapat ahli hukum Drowkins, mengatakan bahwa Hakim tak hanya dituntut cakap dalam hukum formil dan hukum materiil. Tapi Hakim juga harus punya moral yang mulia. “Kombinasi ketiganya tak dapat dipisah-pisahkan,” tegasnya.
Maka dalam diri setiap Hakim harus ada keseimbangan antara pengetahuan (hukum formil dan materiil) dan integritas (moral). Karena intergritas tanpa ilmu pengetahuan adalah lemah. Sebaliknya integritas tanpa ilmu pengetahuan adalah bahaya.
“Jika suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, tunggulah kehancurannya,” ujar Komisioner KY ini mengutip Hadits Nabi Saw. utnuk memperkuat pernyataannya.
Para Peserta Diskusi KY di PT Kaltim
Dalam paparannya Beliau juga mencontohkan Hakim teladan di seluruh dunia yang bernama Benjamin Nathan Cardozo, yang patut diteladani. Hakim Agung Amerika Serikat yang hidup pada tahun 1870-1938 ini namanya sering disebut dalam buku-buku hukum seluruh dunia sebagai Hakim yang jujur dan berkualitas.
Setelah penyampaian materi selesai, acara diskusi dilanjutkan dengan tanya-jawab dari para peserta diskusi yang berlangsung cukuh hidup.
(YADI2M – RENAFASYA)