Doni Burhan Efendi, SHI. Resmi Dilantik Sebagai Hakim PA Singaraja

Singaraja | www.pa-singaraja.go.id
Senin, 16 September 2013 masehi bertepatan dengan tanggal 10 Zulkaidah 1434 Hijriyah, Doni Burhan Efendi, SHI resmi menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Agama Singaraja. Hakim yang sebelumnya merupakan hakim pada Pengadilan Agama Wamena wilayah PTA Jayapura ini dilantik secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Singaraja Drs. Nur Chozin, SH., M.Hum. di ruang sidang Pengadilan Agama Singaraja.
Sebagaimana diketahui yang bersangkutan adalah salah satu dari 545 orang hakim yang masuk TPM gerbong pertama pada tanggal 26 Juni 2013. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1385/DJA/KP.04.6/SK/VI/2013 tertanggal 28 Juni 2013 tentang Mutasi Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang bersangkutan sesuai persetujuan Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung RI tanggal 20 Juni 2013 Doni Burhan Efendi, SHI dipindahkan dari jabatan Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Wamena kelas II menjadi Hakaim Pratama Muda Pengadilan Agama Singaraja Kelas II.
Doni Burhan Efendi, SHI. Dilahirkan di Jombang pada tanggal Oktober 1979. Sebelumnya adalah Calon Hakim pada pengadilan Agama Timika yang kemudian diangkat menjadi hakim pada Pengadilan Agama Wamena wilayah PTA Jayapura. Pendidikan formalnya pada tingkat sarjana diselesaikan di Fakultas Syariah IKAHA Jombang pada tahun 2003. MA Tebuireng tahun 1998 dan MTs al-Anwar 1995.
Ketua Pengadilan Agama Singaraja pada acara pelantikan tersebut berharap agar yang bersangkutan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan terus membantu Pengadilan Agama Singaraja mewujudkan visi misinya.
Sebagaimana diketahui pada TPM gerbong pertama PA Singaraja kehilangan 3 (tiga) orang hakim dan kedatangan 1 (satu) orang hakim, sehingga hingga saat ini hakim Pengadilan Agama Singaraja berjumlah 9 (Sembilan) orang. Dari 9 orang hakim tersebut 5 diantaranya adalah hasil pengangkatan tahun 2009, satu orang tahun 2010 dan satu orang lagi tahun 2011, selebihnya adalah Ketua dan Wakil Ketua PA Singaraja.
Dengan didampingi oleh anak dan istrinya, Doni Burhan Efendi, SHI. Mengucapkan terima kasihnya bisa berkumpul di Pengadilan Agama Singaraja. Mutasi adalah hal yang biasa untuk seorang hakim, walaupun harus menyeberang lautan, mendaki pegunungan dan melintasi cakrawala yang tentunya membutuhkan kemampuan dan daya tahan untuk menghadapinya. Perbedaan bahasa dan budaya, nuansa dan realita harus dihadapi dengan sungguh-sungguh agar amanat yang diemban dapat terlaksana dengan baik. PA Wamena dengan sejuta cerita dan realita yang ada adalah masa lalu yang patut untuk dikenang, PA Singarja adalah masa kini yang harus dihadapi. Semua yang dilaksanakan harus disertai dengan keikhlasan dan kesyukuran. (LM)