logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Dispensasi Kawin Semakin Meningkatdi PA Kapuas Tahun 2020

Dengan diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka permohonan Dispensasi untuk menikah yang diterima Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengalami peningkatan hingga dua kali lipat. Undang-undang tersebut mengubah batasan umur untuk menikah yang sebelumnya telah di atur dalam Undang Nomor 1 Tahun 1974 bagi perempuan berusia minimal 16 tahun menjadi 19 tahun, sedangkan bagi laki-laki tetap 19 tahun,

Dengan batasan tersebut, maka mau tidak mau masyarakat yang belum mencapai usia tersebut baik laki-laki atau perempuan, ketika mau menikah harus minta dispensasi kepada Pengadilan Agama Kuala Kapuas supaya bisa menikah.

Akibatnya, tren pengajuan dispensasi ( kawin di bawah umur) semakin meningkat, sehingga dalam seminggu Pengadilan Agama Kuala Kapuas selalu ada menerima perkara tersebut, Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas, “ Karena sekarang usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 Tahun, maka sekarang ini kami banyak menerima Permohonan Dispensasi nikah/kawin setiap minggunya selalu ada permohonan dispensasi kawin “ujar H. Said Harli, S.Ag selaku Panitera di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

(Pen: Muslim Arsyad)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice