logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Diskusi Rutin PA Stabat Cukup Mantap

Stabat | pa-stabat.net

Sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di jajaran Peradilan Agama sekaligus untuk menggali potensi diri dari setiap aparat peradilan khususnya aparat di lingkungan Pengadilan Agama Stabat, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 bertempat di ruang sidang utama PA Stabat diadakan diskusi rutin terjadwal, yang diikuti oleh seluruh pegawai PA Stabat baik fungsional maupun struktural.

Diskusi yang diadakan kali ini merupakan lanjutan dari diskusi-diskusi yang telah dilaksanakan sebelumnya, namun ada hal yang berbeda, dimana sebelumnya penyaji/pemakalah hanya satu orang kali ini diskusi diadakan dengan system panel dua penyaji/pemakalah.

Yang bertindak sebagai penyaji/pemakalah pertama adalah Hakim Dra. Hj. Mardiah, SH, MH dengan materi berjudul “Teori dan Aplikasi Asuransi Syari’ah”, penyaji/pemakalah kedua hakim Drs. Adlin yang membahas tentang “Perikatan Tanggung Menanggung (Tanggung Renteng) dan sebagai Narasumber Ketua Pengadilan Agama Stabat Drs. H. Syaifuddin, SH., M.Hum., dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Stabat Drs. H. Tarsi, SH. MHI. serta Fakhrurrazi, S.Ag selaku moderator.

Dalam paparannya penyaji/pemakalah pertama Dra. Hj. Mardiah, SH, MH. menyatakan bahwa Asuransi syariah dan asuransi konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko,  namun ada perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaan risiko, asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi syariah menganut asas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi (risk sharing).

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi.  Pengelolaan dana asuransi syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsure riba.

Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun. Landasan teori Asuransi Syariah merujuk kepada :

1. Aqila

Yaitu saling memikul atau bertanggungjawab untuk keluarganya.

2. Muwalat

Yaitu perjanjian jaminan, dimana seorang penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.

3. Tanahud

Yaitu dua orang atau lebih berserikat membiayai suatu “kebutuhan” dengan saham yang sama.

Drs. Adlin sebagai pemakalah kedua pada gilirannya menyatakan dalam makalahnya bahwa Perikatan  Tanggung Menanggung  atau Tanggung  Renteng adalah jenis perikatan yang dapat terjadi apabila seorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur, atau sebaliknya seorang kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur atau mungkin juga kombinasi antara beberapa orang kreditur dengan beberapa orang debitur.

Jenis-jenis  Perikatan Tanggung Menanggung atau Tanggung Renteng.

  1. Aktif: Jenis perikatan yang terjadi dimana seseorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur (Ps. 1278-1279 BW).
  2. Pasif : jenis perikatan yang terjadi dimana seorang kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur (Ps 1280 dan 1283-1295 BW).

Tanggung Renteng Pasif biasanya terdiri dari unsur:

-  Dua orang debitur atau lebih;

-  Kewajiban debitur untuk prestasi yang sama;

-  Pelunasan salah seorang debitur akan membebaskan debitur lainnya;

-  Perikatannya mempunyai dasar atau sebab yang sama;

-  DalamTanggung Renteng pasif, kreditur dapat menuntut pemenuhan prestasi kepada setiap debitur, dalam pengertian pelunasan dari seorang debitur membebaskan debitur-debitur lainnya (Ps. 1280 BW).

 

Pelepasan Perikatan Tanggung Renteng.

¨         Pelepasan sepenuhnya mengakibatkan terhapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian, bagi debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap terikat secara tanggung renteng atas hutang yang telah dikurangi dengan bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.

Terhapusnya Perikatan Tanggung Renteng.

¨Perikatan terhapus jika debitur bersama-sama membayar hutangnya kepada kreditur atau debitur membayar kepada semua kreditur.

¨Menurut Pasal 1440 BW, bahwa pembebasan hutang kepada salah satu debitur dalam perikatan tanggung renteng membebaskan para debitur-debitur lainnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Stabat bapak Drs. H. Tarsi, SH, MHI; menyatakan bahwa salah satu tujuan dari diskusi ini adalah selain meningkatkan tali silaturrahim juga agar seluruh peserta diskusi lebih memahami materi-materi yang mungkin baru bagi peserta. Beliau berharap kedepan dari materi diskusi yang diberikan agar lebih dikaitkan dengan tugas sehari-hari yang dihadapi di Pengadilan Agama.

Ketua Pengadilan Agama Stabat Drs. H. Syaifuddin, SH, M.Hum menyatakan bahwa di lingkungan hakim Pengadilan Agama selama ini telah salah dalam memahami mengenai makna “tanggung renteng“ sehingga menempatkan kata-kata tersebut dalam amar putusannya pada dictum pembebabanan biaya perkara, yang pada dasarnya tidaklah tepat/keliru.

Beliau berharap dengan adanya diskusi kali ini yang membahas permasalahan tersebut hal-hal seperti itu tidaklah terjadi lagi terutama di lingkungan hakim Pengadilan Agama Stabat.

Selanjutnya beliau juga berpesan agar para hakim jangan hanya terfokus kepada permasalah-permasalahan rutin saja tetapi juga harus mengkaji sumber-sumber hukum dan permasalahan baru yang akan dihadapi oleh aparat Pengadilan Agama kedepan.

Oleh karena itu materi diskusi yang diberikan  lebih difokuskan berkenaan dengan kewenangan baru Pengadilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syari’ah. Dan diakhir diskusi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta diskusi, dengan harapan agar diskusi semacam ini terus ditingkatkan. (Frz)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice