logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Diskusi Mingguan I Masalah Kepaniteraan dan Yustisial PA Selatpanjang

Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id


Bertempat di ruang Perpustakaan, Senin (08/06/2015) Pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB Pengadilan Agama Selatpanjang mengelar Diskusi Mingguan I  Masalah Kepaniteraan dan Yustisial yang dihadiri para pegawai di bagian Kepaniteraan PA Selatpanjang, sebagaimana telah dijadwalkan.

Pertemuan pertama ini difokuskan pada penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi pada bagian kepaniteraan. Masalah-masalah yang diapungkan peserta diskusi adalah mengenai pencabutan perkara setelah Penetapan Hari Sidang, yang penetapan pencabutannya harus dilakukan di dalam persidangan.

Problemnya adalah apakah pada tahap itu pencabutannya boleh dilakukan di depan Ketua atau Panitera, kemudian akta pencabutan tersebut dimasukkan ke dalam berkas untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam mengabulkan permohonan pencabutan perkara tersebut? Jika dapat dikabulkan, kepada pihak mana saja diberitahukan isi putusan tersebut apabila pihak Penggugat dan Tergugat tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan itu? Hasil diskusinya adalah sedapat mungkin Penggugat diharapkan hadir pada hari sidang tersebut, namun jika ia tidak dapat hadir, maka ia dapat mencabut perkara di depan Ketua atau Panitera, dan akta pencabutan tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengabulkan permohonan pencabutan perkara.

Mengenai pemberitahuan putusan, harus diberitahukan kepada pihak Tergugat, demi memperhatikan prinsip ketertiban beracara, karena Tergugat yang mengetahui telah digugat oleh seseorang melalui panggilan sidang pertama yang disertai surat gugatan, harus diberitahu proses dan akhir dari gugatan tersebut.

Masalah kedua yang diapungkan adalah mengenai ketentuan dalam Buku II yang memperkenalkan jenis perkara itsbat nikah berkategori kontensius dengan keempat variannya. Apa urgensinya dan apakah mengabaikannya mengakibatkan perkara harus di-NO karena berkategori error in persona dalam bentuk plurium litis concorcium (kurang pihak) serta apa pula filosofinya? Hasil diskusi adalah jenis perkara itsbat nikah berkategori kontensius menurut ketentuan dalam Buku II itu harus dijadikan acuan, jika tidak maka perkara harus di-NO karena berkategori error in persona dalam bentuk plurium litis concorcium (kurang pihak).

Filosofinya adalah karena apabila permohonan itsbat nikah tersebut dikabulkan, maka akan terkait langsung dengan komposisi ahli waris; bisa saja salah seorang menjadi berkurang bagian warisannya (hijab nuqshan), seperti anak dari istri kedua mengurangi bagian anak dari istri pertama, atau bahkan terhijab sama sekali, seperti saudara kandung yang terhijab dengan keberadaan anak dari pernikahan yang akan disahkan itu. Sebagaimana diketahui bahwa di antara asas kewarisan adalah individual, artinya ahli waris tersebut secara personal berkepentingan langsung terhadap penetapan itsbat nikah tersebut.

Acara yang dimoderatori oleh Plt. Ketua PA Selatpanjang Ibu Rika Hidayati, S. Ag., M.H.I. tersebut berjalan lancar. Semoga bermanfaat. Aamiin. (Tim IT PA Slp)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice