logo web

Dipublikasikan oleh pa-soe pada on .

Diskusi Hukum PA Soe : Menyoal Kewenangan Pengadilan Agama  dalam Perkara Permohonan Perubahan Nama di Akta Cerai

 Soe | PA Soe

Meskipun minim jumlah personil pada Pengadilan Agama Soe, terkhusus Hakim dan bagian Kepaniteraan, tidak menyurutkan semangat dan menjadi penghalang untuk rutin melaksanakan Diskusi Hukum. Pada kesempatan kali ini Diskusi Hukum dilaksanakan pada minggu pertama bulan November, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 5 November 2019, pukul 09 s.d 11.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Soe. Adapun yang menjadi tema pokok adalah tentang Kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara Permohonan Perubahan Nama pada Akta Cerai.

Diskusi kali ini dipimpin dan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe, Moh. Rivai, S.HI., M.H., setelah pemaparan secara singkat pokok permasalahan kemudian dilanjutkan tanya jawab antara semua peserta diskusi terhadap pendapat dan tanggapan mengenai pokok masalah yang didiskusikan.

Sebelum mengakhiri diskusi hukum, terlebih dahulu disampaikan kesimpulan hasil diskusi yg telah disepakati secara bersama oleh seluruh peserta diskusi yang tertuang dalam notulensi dan bisa diunduh di link berikut…. Semoga kegiatan tersebut membawa manfaat bagi aparat Pengadilan Agama Soe dan kegiatan tersebut juga berjalan secara kontinyu dan berkesinambungan. (Tim IT PA Soe).

sumber : https://pa-soe.go.id/berita-seputar-peradilan/547-diskusi-hukum-menyoal-kewenangan-pengadilan-agama-dalam-perkara-permohonan-perubahan-nama-di-akta-cerai

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice