logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Diskusi Hukum Menggeliat Lagi di PA Natuna

Ranai | www.pa-natuna.net

Ketua Pengadilan Agama Natuna yang baru, Drs. Malkan, SH., MA. kembali mengeluarkan kebijakan baru yaitu diskusi dwi mingguan yang diadakan di Pengadilan Agama Natuna.

Diskusi yang diadakan setiap hari Jum’at dengan selang waktu 2 minggu sekali ini membahas segala hal yang terkait dengan Peradilan Agama. Berdasarkan jadwal yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama Natuna, diskusi akan membahas hal-hal seperti Surat Kuasa, panggilan, Cerai Talak/ Cerai Gugat, Prodeo, Itsbat Nikah, Penetapan Ahli Waris, Dispensasi Nikah, Poligami dan permasalahan yang mencakup hal-hal tersebut.

Berdasarkan jadwal yang telah ada, Ketua Pengadilan Agama Natuna, Drs. Malkan, SH., MA. menjadi Pemateri awal dalam diskusi yang mulai diadakan hari Jum’at (21/02/2014). Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Natuna acara diskusi dipimpin dan dimoderatori oleh Drs. Ishak.

Acara diskusi diawali dengan penyampaian materi oleh Drs. Malkan, SH., MA., beliau memberikan penjelasan singkat mengenai hal-hal yang terkait dengan Surat Kuasa. Dalam materi beliau dijelaskan mengenai siapa saja yang berhak menjadi penerima kuasa baik untuk kuasa insidentil maupun kuasa khusus.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bagi seluruh jajaran Pengadilan Agama yang mengikuti acara diskusi tersebut. Salah satu Hakim Pengadilan Agama Natuna, Zulfadli, SHI. menyampaikan sedikit masukan mengenai surat kuasa yang selama ini ada dalam beberapa perkara di Pengadilan Agama Natuna. Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Natuna, Drs. Nasaruddin juga mempertanyakan mengenai kuasa insidentil yang diwakilkan kepada selain keluarga.

Dengan semua pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan peserta diskusi, Ketua Pengadilan Agama Natuna yang bertindak sebagai pemateri memberikan jawaban dan beberapa masukan mengenai surat kuasa yang nantinya dapat diaplikasikan dalam kegiatan beracara di Pengadilan Agama Natuna, juga dapat disampaikan nantinya dalam penyuluhan hukum di Kabupaten Natuna.

Berikut ini jadwal diskusi Dwi Mingguan Pengadilan Agama Natuna :

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Sidang Keliling yang akan dilakukan di seluruh Kabupaten Natuna. Dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Natuna No W14-A/Hk.05/I/2014 tentang Penetapan Tempat Sidang Keliling Tetap Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Tahun Anggaran 2014 menetapkan 3 wilayah yang menjadi tempat Sidang Keliling Tetap Pengadilan Agama Natuna, yaitu Kabupaten Serasan, Kabupaten Bunguran Selatan, dan Kabupaten Bunguran Barat.

Dalam rapat pembahasan Sidang Keliling tersebut dibahas mengenai mekanisme yang akan dijalankan dalam pelaksanaan Sidang Keliling nantinya dan juga pembentukan Majelis Hakim yang akan memimpin Sidang tersebut.

Berdasarkan kesepakatan bersama dibentuklah tim yang akan merumuskan hal tersebut yang nantinya akan dipimpin oleh salah satu Hakim Pengadilan Agama Natuna, Surya Darma Panjaitan, SHI., dan dibantu oleh Panitera Muda Gugatan, Drs. Nasaruddin. (FM)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice