logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Diskusi Hukum IKAHI Cabang PTA Pekanbaru

Dari kiri : Drs. H. Insyafli, M.HI (Moderator) , Drs. Marlis Yunan,MH (Pemakalah), Wakil Ketua PTA. Pekanbaru Drs. H. Armia Ibrahim, SH (Narasumber/Keynote Speaker)

Pekanbaru | www.pta-pekanbaru.go.id

Rabu 12 Pebruari 2014, PTA Pekanbaru kembali menggelar diskusi  hukum acara perdata di tahun 2014 dengan narasumber Bapak Wakil Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Armia Ibrahim,SH (keynote speaker), pemakalah Hakim Tinggi Drs. Marlis Yunan, MH, yang dipandu oleh moderator Hakim Tinggi Drs. H. Insyafli, M.HI.

Diskusi berlangsung di ruang sidang utama, diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi dan pejabat kepaniteraan yang merupakan komponen yang terlibat lansung dalam pembuatan berita acara persidangan ( BAP ). dimulai pukul 09.00 WIB dan berakir pukul 12.00 WIB

Diskusi bertujuan untuk lebih meningkatkan ilmu pengetahuan, memperdalam dan mempertajam  pengetahuan  yang berkaitan dengan bidang tugas  yang akhirnya bermuara pada kinerja para pejabat dan pegawai dilingkungan PTA Pekanbaru. Diskusi ini merupakan program bulanan IKAHI Cabang PTA Pekanbaru.

Setelah pemakalah memaparkan makalahnya dengan singkat dan padat yang berjudul Putusan Sela pada Pengadilan Tingkat Banding, dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta diskusi untuk melontarkan pertanyaan, sehingga suasana diskusi semakin hangat apalagi setelah adanya pancingan oleh Bapak wakil Ketua sebagai narasumber/keynoot speker maka beberapa peserta diskusi kelihatannya tidak sabar melontarkan beberapa pertanyaan dan pendapatnya diantaranya  : Drs.H. Idris Ismail,SH., M.HI., Drs. Ridwan Alimunir,SH.,MH., Drs.H. Lazuardi,S.M.HI., Drs. H.Alizar Jas,SH., M.HI., Drs. H. Bustamin Hp,SH.,MH., Drs. H. Hardinal, M.Hum., dan Drs. H. Ahud Misbahuddin, SH. Pertanyaan pertanyaan difokuskan dan tidak terlepas dari permasalahan Putusan Sela pada Pengadilan Tingkat Banding.

Atas pertanyaan pertanyaan dan tanggapan para peserta diskusi, Pemakalah memberikan jawaban  dan atas masukan dari Bapak wakil Ketua sebagai narasumber maka dapat disimpulkan bahwa Putusan Sela Tingkat Banding dapat dilakukan dalam hal – hal Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa ada kekurangan dalam pemeriksaan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang berkaitan antara lain :

  1. Untuk perintah pemeriksaan setempat, dalam perkara yang berkaiatan dengan tanah.
  2. Untuk memeriksa saksi-saksi ( tambahan ) karena ada para pihak yang menyebut tidak diberi kesempatan   untuk menghadirkan saksi.
  3. Untuk pemeriksaan saksi.keluarga yang sifatnya imperative.
  4. Untuk melakukan mediasi ulang karena mediasi yang telah dilakukann belum memenuhi ketentua SEMA No.1 Tahun 2008.
  5. Untuk mengangkat Hakam guna melakukan Ishlah dalam kasus Syiqaq.

Sebagai Narasumber Bapak wakil Ketua menekankan dan berharap tema diskusi biarlah kecil tetapi pembahasan dan kupasannya cukup dalam, sehingga apa yang didiskusikan hari ini dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada selama ini dan dapat menjawab pertanyaan pertanyaan atau keraguan yang mungkin ada sebelum ini dan akhirnya dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.

. Beliau sangat mengaprisiasi diskusi kali ini karena berjalan dengan baik dan sesuai harapan , para peserta juga mengikuti diskusi dengan dengan penuh semangat dan sangat antusias. Beliau berharap apa yang telah didiskusikan hari ini Insya Allah bermamfaat dan semakain menambah khazanah keilmuan para peserta diskusi sebagai pejabat peradilan.dan akhirnya akan memperkaya referensi dan meningkatkan kualitas putusan sebagai produk Pengadilan.

Peserta Diskusi IKAHI Cabang PTA Pekanbaru

Beliu juga berharap  Hakim dan Panitera harus terus menerus menambah dan meningkatkan ilmu pengetahuan pada umumnya dan khususnya dibidang peradilan, melalui diskusi , belajar sendiri ( memperbanyak referensi lewat bacaan ) atau melalui Bimtek.

Diskusi yang berjalan dari pagi hari hingga siang hari tersebut akhirnya ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggai Agama Pekanbaru, Drs. H. Armia Ibrahim, SH.( : H. M. Yazid.ZA, SH)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice