logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Diskusi Hukum di PA Kolaka Resmi Dibuka KetuA PTA Sulawesi Tenggara

Ketua PTA Sulawesi Tenggara Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. membuka acara Diskusi Hukum dan Bedah Berkas Pengadilan Agama wilayah daratan Lingkup PTA Sultra yang digelar oleh Pengadilan Agama Kolaka (26/3/18)

Kolaka | PTA Sulawesi Tenggara

Senin (26/3/18) Pukul 19.45 WITA, Ketua PTA Sulawesi Tenggara Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. secara resmi membuka Diskusi Hukum dan Bedah Berkas yang digelar oleh PA Kolaka. Diskusi Hukum dan Bedah Berkas mengusung tema “Penguatan Fungsi Pola Bindalmin dan Teknologi Informasi Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama”.

Dalam sambutannya, KPTA Sultra mengharapkan agar Diskusi Hukum dan Bedah Berkas yang digelar dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan kemampuan tenaga teknis yudisial di wilayah PTA Sultra dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara secara profesional.

Pada Diskusi Hukum kali ini, Panitia menghadirkan WKPTA Sultra H. Cholidul Azhar, SH., M.Hum. sebagai pemateri. Satu – satunya Hakim di wilayah PTA Sultra yang memegang SK Hakim Ekonomi Syariah ini, memaparkan materi berjudul “Kompetensi Absolut Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Sengketa Ekonomi Syariah”.

Menurut WKPTA, tujuan pemilihan materi ini adalah untuk sosialisasi kepada masyarakat awam tentang wewenang peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Ia mengharapkan, dengan materi ini, kapasitas tenaga teknis yudisial dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah meningkat. Utamanya para hakim.

WKPTA memaparkan dasar hukum dan latar belakang munculnya wewenang Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Selain mengulas dari segi hukum positif ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia, WKPTA pun mengulas hukum ekonomi syariah dari segi fiqih (hukum islam).

Wakil Ketua PTA Sulawesi Tenggara H. Cholidul Azhar, SH., M.Hum. saat memaparkan materi pada Diskusi Hukum dan Bedah Berkas Pengadilan Agama wilayah Daratan Lingkup PTA Sultra yang digelar Pengadilan Agama Kolaka (26/3/18)

Disamping itu, WKPTA juga menjelaskan beragam prinsip prinsip dan produk ekonomi syariah serta praktek – praktek eknomi syariah di Indonesia.

Pemateri menyampaikan materinya secara menarik. Sehingga sepanjang acara para peserta diskusi hukum fokus menyimak materi yang dipaparkan oleh WKPTA. Terbukti, banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta yang mewakili unsur akademisi dan praktisi notaris.

Diskusi Hukum diikuti oleh seluruh tenaga teknis yudisial PTA dan PA wilayah Daratan di lingkungan PTA Sulawesi Tenggara. Sejumlah tamu undangan juga tampak hadir mengikuti Diskusi Hukum. Diantaranya, perwakilan Majelis Ulama Indonesia Kolaka, perwakilan Notaris, perwakilan Advokat, perwakilan Akademisi, serta perwakilan Perbankan Syariah.

Diskusi Hukum berakhir pukul 22.00 WITA setelah sesi tanya jawab yang berlangsung menarik. Kemudian, para peserta yang terdiri dari tenaga teknis pengadilan agama wilayah daratan lingkup PTA Sultra mengikuti acara Bedah Berkas sesi pertama yang dimulai pukul 22.15 hingga 00.15 WITA. (t.rom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice