logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Diskusi Hukum dan Bedah Berkas PA Sewilayah Bali

Tabanan | PA Tabanan

Menindaklanjuti Surat Dirjen Badilag No. 1324/Dja/OT.01.1/IV/2019 tanggal 12 April 2019, Pengadilan Agama sewilayah Bali menggelar acara diskusi hukum dan bedah berkas yang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tabanan, Kamis (25/4/2019).

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat, Dr. Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. dalam sambutannya mantan Hakim mahkamah Konstitusi ini menjabarkan fungsi lembaga peradilan. Fungsi Lembaga peradilan yang dimaksud adalah, menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara. orang nomor satu di PTA NTB ini menegaskan bahwa dalam konteks eksaminasi/bedah berkas harus memperhatikan sego formal, materiil dan administrasi. “jika melakukan eksaminasi harus bermula dari sisi formal, materiil dan administrasi”, tegasnya.

Acara yang digelar pertama kali pasca Surat Edaran Dirjen Badilag tersebut diikuti oleh lebih dari 50 orang yang terdiri dari unsur, Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama di wilayah Bali. Pengadilan Agama Tabanan selaku panitia membagi peserta diskusi dalam 4 kelompok. Pertama, PA SIngaraja dan PA SIngaraja dan PA Badung. Kedua, PA Karangasem dan PA Denpasar. Ketiga, PA Gianyar dan PA Bangli. Empat, pa Klungkung dan PA Negara

Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil temuan pemeriksaan berkas secara bergantian selama 50 menit dengan rincian 15 menit paparan dan 10 menit tanggapan, begitu sebaliknya. Pada kesempatan tersebut narasumber diberi kesempatan menanggapi selama 10 menit pada sesi terakhir presentasi masing-masing kelompok

Acara yang berlangsung hingga pukul 16.00 WITA tersebut berjalan menarik. Tiap kelompok mempresentasikan hasil temuan pemeriksaan berkas dan ditanggapi peserta lain. Pada saat penutupan Ketua PA Tabanan, Sutaji, SH, MH menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas terselenggaranya acara diskusi dan bedah berkas ini. Meski sempat dilanda kecemasan bahwa acara akan mundur waktunya bahkan batal karena menyesuaikan dengan jadwal kehadiran Ketua PTA NTB, nyatanya acara dapat berlangsung dengan baik.

Secara umum, hasil diskusi hukum dan bedah berkas dapat dirangkum sebagai berikut:

Penulisan BAS dan putusan harus menggunakan kaidah-kaidah bahasa indonesia yang baik dan benar sesuai dengan EYD seperti penulisan pasal, kalau terangkai dengan angka pasalnya maka huruf P nya harus kapital seperti Pasal 11 dan lain sebagainya serta mengacu juga pada SK Dirjen Badilag No. 0156/DjA/hk.05/I/2019 ttg standarisasi administrasi formulir kepaniteraan peradilan agama.

Majelis Hakim harus lebih teliti terhadap permohonann kuasa insidentil atau kuasa hukum baik itu mengenai tanggal dan dalam hal apa saja penguasaannya termasuk penandatangan meterai yang harus menggunakan tanggal ;

Jika Ketua Majelis berhalangan dan sidang dengan hakim tunggal, maka susunan persidangan dalam BAS cukup Hakim Anggota I dan Panitera Pengganti ;

Identitas pihak didahului oleh pihak materill sebagai pihak berperkara, kemudian diikuti pihak yang mewakilinya (pihak formil).;

Kode alat bukti ditulis pada bagian atas kanan alat bukti.

Semua alat bukti yang diajukan harus diperlihatkan kepada pihak lawan ;

Agenda sidang harus sesuai dengan tahapan sidang. Setelah pembuktian dan PS, agenda berikutnya adalah Kesimpulan dan musyawarah majelis / putusan.

Majelis Hakim harus membuat agenda sidang secara tertib, sesuai ketentuan hukum acara

Menurut Prof. Abdul Manan hindari penggunaan istilah sita marital, melainkan cukups jaminan saja. Meskipun istilah tersebut terdapat dalam bukunya Yahya Harahap ;

Peletakan sita setelah pembuktian tidak efektif;

Hasil pemeriksaan setempat harus dicantumkan dalam putusan;

Pemeriksaan perkara melebihi 5 bulan harus dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI;

Jika ada kesepakatan sebagian dalam proses mediasi, maka hal itu masuk kategori berhasil sebagian, bukan tidak berhasil;

Tidak bisa dipersalahkan menunda sidang selama 2 minggu atau 9 hari karena dalam klausul penetapan mediator disebutkan bahwa batas waktu mediasi maksimal 30 hari. Sehingga penundaan sidang 2 minggu atau 9 hari tidak bertentangan dengan penetapan mediator tersebut. Dan para pihak dapat diberikan kesempatan kembali untuk melaksakan mediasi sepanjang hal tersebut atas keingin para pihak ;

Jadwal mediator tidak mesti masuk dalam berkas itu hanya dalam praktek mediasi di mana setiap mediator harus mempunyai jadwal tersendiri. Sementara diberkas hanya cukup laporan mediasi dan pernyataan para pihak

Dalam hal gugatan kurang jelas majelis hakim dapat meminta penjelasan terhadap gugatan tersebut pada saat pembacaan gugatan

Apabila dalam mediasi terdapat kesepakan diluar pokok perkara dan dituangkan dalam laporan mediasi sebagai berhasil sebagian. Keberhasilan tersebut dapat dipertimbangan sepanjang tidak merubah kesepatan yang telah dibuat

Semestinya dalam penetapan ikrar juga ada penunjukan PP dan JSP

Identitas kasir, termasuk NIP harus ditulis secara lengkap dalam SKUM

Dalam perkara e-court, pada sidang pertama, Penggugat Terdaftar (Advokat) harus menyerahkan surat-surat asli berupa surat kuasa, surat gugatan dan surat persetujuan principal untuk beracara secara elektronik;

Pada sampul berkas tidak perlu memasukkan keterangan mengenai Nomor AC, tanggal dan nomor seri, karena bukan menjadi bagian dari proses minutasi;

Laporan mediator tentang hasil mediasi sebaiknya dibuat sebelum tanggal sidang berikutnya. Atau setidak-tidaknya sama dengan sidang berikutnya untuk menghilangkan kesan bahwa mediasi tersebut dilakukan dengan setengah hati;

Duplikasi keterangan saksi yang sama persis (copy/paste) tidak dapat dibenarkan

Surat Izin Kuasa Insidentil seharusnya sudah memuat lengkap para pihak dan kedudukannya masing-masing serta pokok sengketanya. Karena Surat Izin Kuasa ini sebagai dasar terbitnya Surat Kuasa Insidentil yang dalam surat kuasa sudah menyebutkan secara lengkap Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa serta Pokok Sengketanya.

Seharusnya Surat Kuasa diberi nomor registrasi pada tanggal, bulan dan tahun berjalan

Kuasa Insidentil dibuat dihadapan Panitera atau Notaris

Seharusnya sebelum menjalankan provesi sebagai advokat, advokat tersebut wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya di sidang Terbuka Pengadilan Tinggi yang mewilayahi tempat tinggalnya .

Surat gugatan terdiri dari banyak pihak penggugat seharusnya ditandatangani oleh semua Penggugat ;

Permohonan sita harusnya dijawab dengan jelas dan tegas dalam PHS, apakah ditolak, dikabulkan atau ditangguhkan dengan konsiderannya yang jelas dan relevan.

Seharusnya langsung mempertimbangkan eksepsinya dengan alasan dan juga disertai dasar hukum yang jelas baik dari peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi atau sumber hukum lainnya yg terkait.

Dalam pertimbangan hukum, dalil pokok itu berupa uraian singkat hanya terkait dengan siapa pewarisnya, siapa ahli warisnya, apa saja harta warisannya, ada wasiat.

Setiap alat bukti surat harus dinilai mana yang relevan dan mana alat bukti yang tidak relevan dengan pokok perkara. Serta harus memenuhi syarat formal, syarat materil. Yang terpenuhi dipertimbangkan sebagai alat bukti, yang tidak dikesampingkan.

Begitu juga saksi-saksi harus dinilai syarat formil dan materilnya, Keterangan saksi dinilai juga yang relevan dan yang tidak relevan dengan fakta peristiwa (pokok perkara). Yang terpenuhi dipertimbangkan sebagai alat bukti, sedangkan yang tidak dikesampingkan.

Proses pengungkapkan fakta harus runtut, fakta peristiwa mana yang terbukti dan mana yang tidak terbukti. Lalu kemudian yang terbukti menjadi fakta hukum kemudian dari fakta hukum tersebut di konstatir, lalu kualifisir.

Eksepsi dipertimbangkan sebelum pokok perkara

Ahli Waris Pengganti itu hanya sebatas cucu. Istri almarhum bukan termasuk ahli waris pengganti.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice