logo web

Dipublikasikan oleh Erlan dan Bunga pada on .

Diskusi Eksklusif PA Ngamprah dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2)

Ngamprah, Rabu (25/08/2021) – Pengadilan Agama Ngamprah mendapat kesempatan eksklusif untuk berdiskusi dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) yaitu sebuah Organisasi Kemitraan antara Peradilan Australia dan Indonesia. Dengan mengangkat tema diskusi Landing Page pada Website. Gugatan Mandiri dan e-court.

Hadir seorang aktivis peradilan asal Australia, Cate Sumner didampingi oleh Mantan Dirjen Badilag periode 2005-2012, Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., sebagai fasilitator, diskusi yang diikuti oleh Wakil Ketua (Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H.), Sekretaris (Muhammad Sofri Muhajir, S.E., S.H.), Panitera (Drs. Dedeng), Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Ngamprah (Siti Erlania Fitrianingsih, S.H.) dan staf, dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting.

Diskusi dimulai dengan pemaparan yang dilakukan oleh aktivis peradilan Australia, Cate Sumner. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan agar website Pengadilan Agama, terkhusus Pengadilan Agama Ngamprah, untuk memiliki tampilan halaman website yang seragam dan dapat mengikuti contoh format yang telah diberikannya, dengan harapan dapat memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan dalam mendaftarkan gugatannya. Meskipun demikian Cate mengatakan bahwa sangat senang dengan tampilan website PA Ngamprah saat ini.

Lebih lanjut, beliau mengaku tertarik dengan artikel yang ditulis oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H., berjudul “Optimalisasi Layanan E-Court bagi Masyarakat Non Advokat (Pengguna Lain)” yang diterbitkan pada website Badilag. Menurutnya, artikel tersebut sejalan dengan tujuan AIPJ2 untuk mendukung penyediaan layanan peradilan yang dapat mengurangi penularan Covid 19 di Indonesia dan dapat memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan untuk mendaftarkan perkara secara mandiri atau independent dengan memanfaatkan layanan gugatan mandiri dan e-court untuk pengguna lain. Hal ini pun dibenarkan oleh Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., yang menegaskan bahwa saat ini layanan E-Court terutama untuk pengguna lain/non-advokat dan Gugatan Mandir perlu dioptimalisasi agar lebih baik.

Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Ketua berpendapat bahwa layanan E-Court untuk pengguna terdaftar pada Pengadilan Agama Ngamprah sudah berjalan cukup baik. Terhitung dengan jumlah pengguna layanan E-Court dari Bulan Januari hingga Agustus 2021 sebanyak 483 perkara. Namun berbeda dengan layanan E-Court untuk pengguna lainnya dan Gugatan Mandiri yang belum dapat berjalan secara optimal. Sehingga diharapkan ada suatu kebijakan dan pengembangan yang dikeluarkan oleh Badilag serta Mahkamah Agung RI untuk mengoptimalkan penggunaan layanan Gugatan Mandiri dan E-Court pengguna lain/ non advokat, jelasnya. (erlan|bunga)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice