logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

Disdukcapil Muaro Jambi Gandeng PA Sengeti Sosialisasikan Kebijakan Kependudukan

Ketiga dari kanan, Korik Agustian sedang memberikan paparan

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muaro Jambi bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Sengeti kemarin Kamis (09/10/2014) menggelar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan di Kantor Camat Kecamatan Bahar Utara.

Hadir pada kegiatan yang dimulai sejak pagi tersebut beberapa pejabat dari Disdukcapil, Camat Bahar Utara dan satu Hakim PA. Sengeti Korik Agustian, S.Ag.M.Ag. yang berkesempatan membeberkan kewenangan Pengadilan Agama dalam kepastian status hukum seorang warga negara dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam penyuluhan tersebut, peserta yang terdiri dari seluruh Kepala Desa (Kades) dan Bidan Desa (Bides) di wilayah Kecamatan Bahar Utara sangat antusias mengajukan pertanyaan kepada nara sumber dari Pengadilan Agama Sengeti, antara lain mengenai status hukum pernikahan tidak tercatat dan mengenai asal-usul anak.

“Seperti kita ketahui bahwa saat ini masih banyak pasangan yang melakukan nikah dibawah tangan (nikah sirri) dan tidak tercatat pada KUA serta tidak memiliki buku nikah, sehingga untuk legalitas dari anak pasangan ini menjadi tidak jelas dan negara tidak mengakui secara hukum, sehingga nantinya sulit untuk mendapatkan identitas kependudukan” beber Korik kepada Jurdilaga PA. Sengeti.

 “Nah, sosialisasi ini digelar sebagai upaya untuk mengatasi fenomena tersebut, minimal dengan kegiatan ini dapat membuka wawasan masyarakat tentang pentingnya status hukum seorang warga negara yang salah satunya dimulai dari pernikahan yang sah,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Korik juga menjelaskan mengenai layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu (Justice for All) di Pengadilan agama sengeti seperti sidang keliling dan perkara prodeo (cuma-cuma). “Seharusnya para Kepala Desa lebih teliti dan berhati-hati dalam memberikan surat keterangan miskin kepada masyarakatnya sehingga program perkara prodeo yang menjadi ekspektasi pemerintah diharapkan bisa tepat sasaran, ujarnya lagi.  (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)        

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice