logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Redelong Kamis 23 Februari 2023, berdasarakan hasil penetapan Ketua Majelis dalam perkara Harta Bersama bertepatan pada hari ini Kamis 23 Februari 2023 dilaksanakan Discente (Pemeriksaan Setempat) guna dalam hal memastikan objek-objek yang disengketakan benar adanya. Pemeriksaan Setempat (descente) sendiri  adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau di luar kantor Mahkamah Syar'iyah agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

Perkara Harta Bersama (HB) yang terdaftar dengan nomor perkara 400/Pdt.G/2022/MS.Str dengan Penggugat IW berserta Kuasa Hukum Railawati, S.H. dan Tergugat RA dengan Kuasa Hukum Hj. Hamidah, S.H.

Selain itu pelaksanan yang berada di Kecamatan Wih Pesam di kampung Sukarame Bawah tersebut di hadiri oleh seluruh pihak termasuk dari Satuan Kepolisian Wilayah Kecamatan Wih Pesam serta Aparatur Desa setempat guna mendampingi pelaksanaan discente (pemeriksaan setempat) dapat berjalan dengan lancar.

Mejelis yang hadir pada hari ini diketuai oleh Irwan, S.H.I. selaku Ketua Majelis, serta Mhd Syukri Adly, S.H.I. M.H dan Zahrul Bawady, Lc., M.Ag.  selaku Hakim Anggota, selain itu Syahrul Muhajir, S.H.I. selaku Panitera Pengganti dan T. Zulhabibi sebagai Jurusita dan didampingi oleh petugas sidang Rusdi, S.H.I. (Redaksi-MS.Str)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice