logo web

Dipublikasikan oleh MSy Blangpidie pada on .

Disaksikan Forkopimda Kabupaten Aceh Barat Daya, Ketua MS Blangpidie Pimpin Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
DSC 3831

Blangpidie |www.ms-blangpidie.go.id

Selasa, Tanggal 29 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Amrin Salim, S.Ag., M.A, selaku Ketua Mahkamah Syar`iyah Blangpidie memimpin acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie dengan dihadiri seluruh Forkopimda Kabupaten Aceh Barat Daya yang bertindak sebagai Saksi, yaitu :

DSC 3794DSC 3798DSC 3800

DSC 3804DSC 3806DSC 3808DSC 3815

DSC 3813DSC 3814

  1. Bupati Aceh Barat Daya, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Drs. Thamrin).
  2. Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Nurdianto).
  3. Dandim 0110 Aceh Barat Daya (Letkol Czi M. Ridha Has, S.T., M.T).
  4. Kapolres Aceh Barat Daya (AKBP. Moh Basori, S.I.K).
  5. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Handri, S.H).
  6. Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie (Zulkarnain, S.H., M.H).
  7. Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat Daya (Tgk. Muhammad Dahlan).
  8. Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Blangpidie (Erwin Saleh Siregar, A.Md.IP., S.H., M.H).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir para tamu undangan diantaranya Kakan Kemenag Kabupaten Aceh Barat Daya, jajaran Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Keuchik Gampong Kedai Paya, perwakilan Advokat se Kabupaten Aceh Barat Daya, Insan media baik media cetak maupun media elektronik se Kabupaten Aceh Barat Daya serta seluruh Aparatur Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang terdiri dari Wakil Ketua MS Blangpidie, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Kepaniteraan dan Pejabat Kesekretariatan serta seluruh Tenaga PPNPN yang bekerja di MS Blangpidie, rangkaian acara juga sangat terasa istimewa karena pada hari yang sama juga dihadiri oleh Rombongan Hatiwasda Mahkamah Syar’iyah Aceh yang dipimpin oleh Drs. H. A. Hamid Saleh, S.H (Hakim Tinggi MS Aceh), Dra. Hj. Aklima Djuned (Panmud Jinayah MS Aceh), Sabri, S.H (PP MS Aceh) dan Irfan (Driver)..

 

Rangkaian acara yang dipandu oleh Lidia Alfisa sebagai Master of Ceremony tersebut dimulai dengan pembacan ayat suci Al Qur’ an yang dilanjutkan dengan Shalawat Badar, Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, Pembacaan Do’a, Sambutan dari Ketua MS Blangpidie, Sambutan dari Bupati Abdya yang diwakili oleh Sekdakab Abdya, Deklarasi dan pembacaan Ikrar dari seluruh Aparatur MS Blangpidie yang dipimpin oleh Ketua MS Blangpidie yang dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh KMS Blangpidie dan saksi-saksi serta sesi foto bersama.

Dalam sambutannya, KMS Blangpidie menyampaikan bahwa seluruh Aparatur Mahkamah Syar’iyah Blangpidie siap mencanangkan Zona Integritas dan berkomitmen mewujudkan lembaga peradilan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan birokrasi yang bersih dan melayani. KMS Blangpidie menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas ini merupakan salah satu komitmen MS Blangpidie dalam mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dan sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan publik yang berpedoman kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

DSC 3849DSC 3853

KMS Blangpidie menjelaskan bahwa kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini merupakan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, maka perlu dilaksanakan evaluasi terhadap Reformasi Birokrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2014. Seluruh satuan kerja pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya wajib melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), hal ini sebagai bentuk pelaksanaan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2015. 

Sementara itu, Sekdakab Aceh Barat Daya Drs. Thamrin dalam sambutannya mewakili Bupati Aceh Barat Daya menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada KMS Blangpidie beserta jajarannya atas Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di MS Blangpidie ini dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, menyatakan akan selalu siap bekerjasama dengan MS Blangpidie untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Acara berlangsung dengan khidmat dan lancar dan setelah rangkaian acara selesai, seluruh Forkopimda Kabupaten Aceh Barat Daya dan para tamu undangan dalam suasana yang akrab dan bersahabat bersama-sama menikmati hidangan makan siang ala Abdya yang telah dipersiapkan oleh Hj. Murniati, S.H (Hakim MS Blangpidie yang juga merupakan srikandi tangguh MS Blangpidie) dan semoga kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie ini bisa semakin meningkatkan kinerja dan kekompakan di MS Blangpidie. Aamiin. Salam Bumoe Breuh Sigupai !!! (Tim Redaksi MS.Bpd).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice