Dirjen Badilag Resmikan PTSP dan Aplikasi Sipt Pengadilan Agama Serang

Serang | PA Serang
Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI diwakili oleh Direktur Admin Ditjen Badilag MARI, Dr. Hasbi Hasan, MH. hadir di Pengadilan Agama Serang, dalam rangka peresmian ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPT) Pengadilan Agama Serang.
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama se provinsi Banten, serta diikuti pula oleh Walikota dan Bupati Serang bersama jajaran forkopimda Kota Serang dan undangan lainnya digelar pada hari Jum’at, 26 oktober 2018 di ruang sidang utama kantor Pengadilan Agama Serang yang baru, di Jalan KH. Abdul Hadi No. 29 Kota Serang depan Hotel Horisan Ratu ultima (ex PN Serang).
Dirjen Badilag MA RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, SH. MH., berhalangan hadir karena ada tugas lain yang tidak bisa diwakilkan bersama pimpinan Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Ketua Pengadilan Agama, Dr. H. Dalih Effendy, SH. MESy, mengungkapkan dalam kata sambutannya, bahwa PTSP PA Serang, yang saat ini diresmikan, merupakan upaya PA Serang memanjakan penggunanya dengan nyaman, modern, professional dan berintegritas sesuai motto PA Serang yang telah dicanangkan dalam program kerja tahun 2018 yaitu “Mewujudkan Pengadilan Agama Serang yang Modern Tahun 2020”.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan, proses dimuai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Tujuannya, kata Dr. Dalih, adalah mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberi pelayanan yang prima, akuntabel, anti korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini termotipasi karena semakin meningkatnya perkara yang ditangani oleh PA Serang. Sampai dengan bulan Oktober 2018 ini PA Serang sudah menangani perkara gugatan sebanyak 2300 perkara, baik perceraian, warisan, harta bersama, nafkah, hak asuh dan pengangkatan anak, hibah, wakaf dan ekonomi Islam.
Adapun perkara permohonan (Voluntair) hingga hari ini sudah diselesaikan sebanyak 1500 perkara, yang didominasi perkara isbat nikah terutama dari masyarakat kabupaten Serang lewat layanan sidang terpadu bersama kemenag dan disdukcapil kabupaten Serang dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPT).
Ketua PTA Banten, Drs. H. Ahmad, SH. MH., dalam kata sambutannya sangat mengapresiasi lounching PTSP dan SIPT PA Serang yang gelar di kantor “baru” namun lama bagi PA serang ini, terutama beliau mengungkapkan rasa kegembiraannya aplikasi SIPT sebagai bagian dari si Jawara yang dibuat oleh tim IT PA Serang berkolaborasi dengan tim IT PTA Banten. Aplikasi ini sudah diuji pemanfatannya pada saat sidang terpadu di beberapa kecamatan di Kabupaten Serang, Cara kerja aplikasi ini dapat memudahkan dalam pelayanan terpadu “one day service” hari itu sidang isbat nikah hari itu juga diterima keputusannya dari PA, diterima juga buku nikahnya dari KUA Kecamatan setempat dan diterima juga akta kelahiran anaknya dari disdukcapil.
Aplikasi SIPT ini merupakan kolaborasi antara SIPP milik Pengadilan Agama, SIMKAH milik KUA/Kemenag dan SIAK milik disdukcapil. Saya yakin, ungkap Ketua PTA Banten yang satu minggu ke depan sudah memasuki masa purnabakti, bahwa SIPT PA Serang ini ke depan akan banyak diminati oleh pengadilan agama se Indonesia yang banyak melayani sidang terpadu.
Sebab, sudah dua kali SIPT dipresentasikan di hadapan jajaran dirjen badilag mahkamah agung, dirjen buna kua kemenag, dan dirjen dukcapil kemendagri di Jakarta dan di Bogor. SIPT ini telah dirancang berbasis android, dan terintegrasi ke dalam web sitenya PA Serang atau dapat langsung mengunjungnya, dengan Klik www.sipt.pa-serang.go.id
Dr. H. Hasbi Hasan, MH, direktur admin badan peradilan agama mahkamah agung RI, menyatakan dalam kata sambutannya, bahwa PA Serang, merupakan pengadilan agama pertama dilaunching pasca dikeluarkannya SK Dirjen Badilag MARI Nomor 1403.b/DJA/2018 tanggal 2 Agustus 2018 lalu.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan program unggulan Badilag Mahkamah Agung. Layanan ini merupakan upaya peningkatan dengan tujuan memberi kepuasan bagi masyarakat pencari keadilan yang dilayaninya, puas karena layanannya cepat, sederhana dan biaya murah. Puas karena layanan yang diberikan secara teransparan, akuntabel dan modern dan modern karena layanannya berbasis IT.
Khusus di PA serang saya lihat, Di ruang PTSP nya masyarakat pencari keadilan akan memperoleh Kartu Perkara Elektronik (KPE) secara gratis, KPE ini bisa digunakan self service untuk antri persidangan, antri ambil produk Akta Cerai atau salinan putusan dan antri keperluan lainnya pada saat masuk di ruang PTSP.
Lebih lanjut ungkap Direktur Admin Badilag, dirinya memberi apresiasi kepada PA Serang yang telah berinovasi dengan membuat aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPT). Aplikasi ini merupakan cloning dari SIPP yang diintegrasikan dengan SIMKAH kemenag, dan SIAK Disdukcapil yang digunakan khusus untuk memberi pelayanan terpadu, yaitu isbat nikah oleh PA, buku nikah oleh KUA Kemenag dan Akta lahir oleh disdukcapil, Kegiatan sidang terpadu seperti ini merupakan pengejawantahan dari Perma Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu.
Semoga PA Serang terus kompak, semangat berinovasi demi mewujudkan peradilan agama Serang yang modern, professional dan berintegritas yang tinggi. Di bagian akhir sambutan beliau, menekankan khususnya bagi keluarga besar Peradilan Agama, bahwa saat ini bukan masanya lagi kita gaptek, adalah suatu keniscayaan aparat peradilan agama di semua tingkatan harus melek teknologi, layanan yang terus kita kembangkan semua berbasis IT, tolong kuasai aplikasi pekerjaan kita lewat SIPP, kembangkan terus Web site kita, kuasai juga cara kerja e Court kita, implementasikan terus SAIBA, SIMAK BMN, dan Komdanas kita, jangan lupa juga tentang aplikasi Siwas dan aplikasi lainnya seperti si Jawara pengawasan yang mengawasi kinerja kita. Semua itu muaranya adalah peningkatan mutu layanan yang prima yang memanjakan masyarakat pencari keadilan agar tumbuh rasa kepuasan
Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan piagam dan prasasti serta penyerahan cindra mata dari Ketua PA Serang kepada Dirjen Badilag, Ketua PTA Banten dan Walikota Serang, dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan penekanan tombol tanda diresmikannya ruang PTSP dan aplikasi SIPT PA Serang.