PTA Medan selaku salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman selalu berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan inovasi tersebut, diharapkan masyarakat terlayani dengan baik dan mendapatkan kemudahan dalam mengajukan perkara banding sehingga terwujud proses perkara dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Salah satu inovasi PTA Medan tentang pelayanan perkara banding adalah aplikasi Pariban. Aplikasi Pariban ini sangat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Antara lain adalah mengenai biaya dan pengiriman berkas perkara banding. Selama ini, pencari keadilan dibebani untuk biaya penggandaan dan biaya pengiriman berkas perkara banding ke PTA Medan. Biaya tersebut terkadang mencapai ratusan ribu rupiah bahkan sampai jutaan rupiah. Semakin tebal berkas perkara banding, maka semakin besar biaya yang diperlukan.
Nah, dengan aplikasi Pariban ini tidak diperlukan lagi biaya penggandaan dan pengiriman berkas perkara banding ke PTA Medan. Sebab, berkas perkara banding di input dalam aplikasi Pariban. Menurut penjelasan Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan, paling tidak ada 3 (tiga) manfaat dengan aplikasi Pariban. Yaitu tidak ada lagi penggandaan berkas perkara banding, proses perkara banding lebih cepat diputus oleh Majelis Hakim dan tidak terjadi lagi salah pengiriman berkas ke PTA lain.
“Dengan aplikasi Pariban, pihak berperkara tidak perlu lagi mengeluarkan biaya penggandaan berkas perkara banding dan proses penyelesaian perkara lebih cepat sehingga terwujud asas sederhana, cepat dan biaya ringan,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan.
Terkait dengan aplikasi Pariban ini, alhamdulillah mendapat apresiasi dari Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam suatu kesempatan ketika beliau berkunjung ke PTA Medan, Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. memberikan testimoni tentang apresiasi dan penghargaan terhadap aplikasi Pariban. Menurutnya, aplikasi Pariban sangat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan karena dapat memangkas biaya penggandaan berkas perkara banding yang selama ini menjadi beban pencari keadilan. “Saya berikan apresiasi yang tinggi atas aplikasi Pariban karena bermanfaat kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. waktu itu.
Rupanya apresiasi Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.u tidak hanya dalam bentuk testimoni. Tapi, Beliau membuat surat nomor 3946/DjA/HM.00/9/2022 tanggal 23 September 2022 tentang penerapan aplikasi Pariban. Ada 2 (dua) hal yang disampaikan pada surat tersebut yaitu apresiasi dan penghargaan serta penerapan aplikasi Pariban bagi satuan kerja pengadilan di lingkungan peradilan agama.
Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan merasa bangga atas apresiasi dari Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. terhadap aplikasi Pariban. Dirinya bersyukur bahwa jerih payah dari Tim IT PTA Medan mendapat penghargaan dari pimpinan. “Alhamdulillah, aplikasi Pariban mendapat penghargaan dari Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. semoga hal ini menambah semangat untuk melahirkan inovasi berikutnya,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan tersenyum. (ahp)