Direktur Pencatatan Sipil Kemendagri: SIAK-SIPP-SIMKAH Segera Bersinergi

Banjarbaru I www.pa-banjarbaru.go.id
Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Pencatatan Sipil, Kemendag RI akan mengadakan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung dalam hal ini Ditjen Badilag dan juga Kementeria Agama. Rakor tersebut dalam rangka memperkuat persepsi terkait integrasi sistem informasi SIAK (Sistem Administrasi Kependudukan) Kemendag RI, SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung RI dan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Pernikahan) Kementerian Agama.
Ketiga sistem informasi tersebut, merupakan upaya mensinergikan data kependudukan berbasis teknologi informasi. “Sehingga, nanti ketika NIK sudah terinput di SIAK, data tersebut secara otomatis akan masuk pada SIMKAH dan SIPP. Pada saat ada pendaftaraan perkara di SIPP dengan menginput NIK, maka secara otomatis akan terbaca di SIAK dan SIMKAH. Demikian juga, status perkawinan yang sudah terinput di SIPP akan dapat memudahkan data di SIMKAH.” Ujar Direktur.
Ungkapan tersebut disampaikan pada acara Rakor Pencatatan Sipil yang dilaksanakan pada tanggal 23 – 24 Oktober 2017 di G Sign Hotel Banjarmasin tersebut. Turut hadir pemateri dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Drs. A.S. Tavipiyono, MA, MM, (Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendag RI) dan Sukirno, SH., M.Si (Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendag RI), dan beberapa pemateri lainnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi Kalimantan Selatan dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Secara teknis, hal-hal terkait kewenangan Pengadilan Agama dan Dukcapil, diulas secara mendalam oleh Sukirno, S.H., M.Si selaku Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian. “Untuk mewujudkan kerjasama sistem informasi SIAK-SIPP-SIMKAH, akan diselenggarkan rapat koordinasi pada tanggal 7-8 November 2017. Dan jika tidak ada halangan, Penandatanganan Kerja Sama (PKS) akan dilaksanakan pada 23-24 November 2017.” Papar Sukirno.
Kebijakan mensinergikan sistem informasi merupakan suatu hal yang penting bagi keberlangsungan ketunggalan dokumen. Hal ini dapat menhilangkan dokumen ganda atau bahkan dokumen lebih dari dua. Secara sederhana, berdasarkan sistem informasi ini, setiap individu akan memiliki satu identitas NIK yang akan digunakan dalam berbagai kepentingan.
Sebelumnya, Ditjen Badilag menyambut antusias rencana integrasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dimiliki Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Komitmen mewujudkan integrasi ketiga sistem informasi tersebut mengemuka pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penanganan Permasalahan Terkait Integrasi Pelaporan Pernikahan dan Perceraian yang digelar Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Jumat (6/10/2017) di Bogor.
[edihudiata]