logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Direktorat Pranata dan Tata Laksana Ditjen Badilag Gelar Bimtek Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Direktorat Pranata dan Tata laksana Dirjen Badilag MARI dalam rangka menyahuti pentingnya pelaksanaan Bintek SPPA ini di Aceh, karena sangat mendukung terciptanya aparat terutama hakim dalam rangka penyelesaian perkara Jinayat di Aceh terutama perkara yang melibatkan anak sebagai korban.

Mereka menyakini bahwa para hakim Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan Agama masalah pidana adalah masalah baru, sehingga perlu dibekali dengan berbagai teknis terkait dengan penyelesaian perkara jinayat anak yang nantinya dalam persidangan betul-betul prosesnya mengacu pada aturan yang berlalu, baik mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 dan Qanun Jinayat.

Dalam laporan Ketua Panitia Pelaksana dari Direktorat Pratalak dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Syariah (Drs. Mukhlishin, S.H., M.H.) menyampaikan bahwa masalah perkara Jinayat adalah TUPOKSI di Pratalak, maka oleh karenanya kami menganggarkan dalam DIPA tahun ini untuk mengadakan BINTEK SPPA ini di Aceh. Atas dukungan semua pihak termasuk Mahkamah Syar’iyah Aceh, terutama dalam hal pelaksanaan dan masalah teknis lainnya kami secara inten berhubungan dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh terutama Bapak Panitera (Drs. Syafrudin).

Selanjutnya menyampaikan bahwa Bimtek ini dilaksanakan selama tiga hari di Grand Arabia Hotel Banda Aceh, yang dimulai pada hari Rabu tanggal 21 November 2018 sampai denga hari Jum’at tanggal 23 November 2018, yang diikuti oleh semua Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Hakim Mahkamah Syar’iyah se Aceh secara keseluruhan berjumlah 42 orang.

Ketua Panitia Bimtek dalam laporannya juga menyampaikan bahwa diharapkan para Hakim Mahkamah Syar’iyah se Aceh setelah mengikuti Bimtek ini lebih professional dalam menangani perkara jinayat terutama yang terlibat anak sebagai korban, sehingga dapat dibedakan persidangan dan perlakuan terhadap pelaku dewasa dan anak sebagai korban.

Kami menyadari bahwa jajaran Peradilan Agama dalam hal ini juga Mahkamah Syar’iyah perkara pidana (jinayat) merupakan hal baru tentu saja perlu mendalami bidang teknis terhadap penyelesaian perkara jinayat yang melibatkan anak, untuk ini kami sepakat untuk pemateri kami hadirkan baik dari jajaran peradilan umum, Kejaksaan maupun Polisi, karena kami anggap mereka lebih mampu dan lebih professional dalam masalah ini.

Sesuai skidul yang sudah disusun, materi dan Pemateri yang akan mengisi Bimtek ini adalah :

Kapita Slekta SPPA disampaikan oleh Akademisi dari Universitas Syiah Kuala.

Acara Persidangan Anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri.

Penerapan Asas Viktim terhadap Anak Korban, disampaikan oleh POLDA ACEH.

Peran dan Tugas Kejaksaan dalam menangani Pidana Anak, oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

Peran PEMDA berkaitan dengan Perkara Jinayat, oleh Pemerintahan Aceh.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Dr.H.M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H., M.M) dalam pengarahan dan bimbingannya kepada Panitia dari Badilag mengucapkan selamat datang di Aceh dan terimakasih kepada Direktorat Direktorat Pranata dan Tata Laksana Dirjen Badilag MARI atas kepercayaannya kepada Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk melaksanakan Bimtek ini, karena dirasakan Bimtek ini sangat penting bagi Hakim dalam proses penyelesaian perkara jinayat. Di samping itu dapat meningkatkan profesionalisme Hakim dalam menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap perkara-perkara Jinayat yang terlibat anak di tempat tugasnya masing-masing.

Selanjutnya beliau mengatakan bahwa Bimtek yang bertema “Orientasi Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)” sangat erat hubungannya dengan penegakan Syariat Islam, terutama dalam penyelesaian perkara perkara Jinayat di Aeh sebagai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh sebagai turunannya.

Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam arahan nya juga menyampaikan bahwa pada tahun 2018 ini Dirjen Badilag MARI banyak melakukan terobosan terobosan baik di bidang Administrasi maupun Teknis di jajaran Peradilan Agama dan harus kita sahuti bersama dan laksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan Tugas dan fungsinya masing-masing. Gagasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparat peradilan dalam menata pelaksanaan tugas yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku sehingga dapat mengembalikan Peradilan Agama yang berwibawa, bersih, transparan dan akuntabel dalam berbagai bidang.

Diharapkan jajarannya dapat memberi rasa keadilan bagi masyarakat terutama pencari keadilan, mempermudah akses dan pelayanan publik yang nantinya kepercayaan masyarakat akan tumbuh karena pelayanan dan putusan nya yang berkeadilan.

Selanjutnya atas nama Dirjen Badilag, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengharapkan kepada semua peserta Bimtek agar dapat mengikuti Bimtek ini secara serius dan sungguh-sungguh supaya ilmu yang didapatkan dapat diterapkan di tempat tugas masing-masing, dan selanjutnya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim secara resmi Bimtek SPPA dibuka.

Pemandu Acara (MC) Drs. Muhammad sebelum menutup acara pembukaan menyampaikan bahwa Materi Pembinaan yang terjadwal malam ini ditiadakan karena Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh sudah menyampaikan pada acara pembukaan tadi dan Insya Allah besok akan dimulai dengan materi dan kami ucapkan kepada peserta selamat beristirahat, Insya Allah besok semua sehat, amin. (TIM REDAKTUR MS.ACEH)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice