logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Dipercaya Tangani Sengketa Tanah Wakaf, Ratusan Massa Berikan Dukungan Moril di Pengadilan Agama Gresik

Gresik//Pa-gresik.go.id

Pengadilan Agama bukan melulu mengurusi soal perkara perceraian, namun juga berbagai perkara ekonomi syariah. Seperti halnya saat ini, Pengadilan Agama Gresik sedang menengarahi perkara sengketa tanah wakaf.

Sengketa tanah wakaf dengan nomer perkara 474/Pdt.G/2020/PA.Gs ini telah didaftarkan ke Pengadilan Agama Gresik, Kamis (30/01/2020) lalu.

Perkara yang dijadwalkan sidang perdana hari ini didatangi oleh ratusan massa dari masyarakat Tebuwung Dukun Gresik, Selasa (11/02/2020).

Mediasi 11 02 20 2

Kedatangan masyarakat tersebut dalam rangka memberikan dukungan moril kepada Takmir Masjid Tebuwung yang dalam gugatan ini sebagai tergugat II.

Namun walau didatangi ratusan massa, suasana di Pengadilan Agama Gresik berjalan kondusif.

Hal tersebut terbukti dengan masyarakat yang tertib dan kooperatif serta mematuhi aturan selama persidangan berlangsung.

Sidang perdana yang digelar di ruang sidang 2 ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Gresik, Dr. H. Suhartono, S.Ag, S.H, M.H.

Setelah menghadiri persidangan, para pihak baik penggugat maupun tergugat diarahkan ke Aula Pengadilan Agama Gresik untuk mediasi, sementara sidang ditunda hingga Selasa (17/03/2020).

Pengadilan Agama Gresik kali ini menunjuk seorang Hakim sebagai mediator dalam menangani sengketa tanah wakaf ini yakni Dr. H. Sofyan Zefri, S.HI, M.Si.

Sebelumnya juga, pihak Pengadilan telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan amat sangat baik, mulai dari sisi pengamanan, persediaan minum dan kesiapan tempat.

"Pihak Pengadilan menyambut baik dan positif terhadap antusias massa yang ingin menyaksikan sidang perdana sengketa tanah wakaf ini," ujar Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Gresik, Dr. Sofyan Zefri, S.HI, M.Si usai mediasi.

Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Gresik ingin memberikan pelayanan yang prima dan putusan yang seadil-adilnya bagi para pihak pencari keadilan.

Pihak Pengadilan juga mengapresiasi terhadap masyarakat Tebuwung yang turut menjaga kebersihan di lingkungan Pengadilan.

"Itu menandakan kalau mereka juga menyadari jika Pengadilan menjadi tanggung jawab dan milik bersama," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan Pengadilan Agama Gresik, rombongan pihak tergugat datang berbondong-bondong menggunakan 3 truk dan 9 kolbak sekira pukul 08.30 WIB.

Segenap personil kepolisian nampak hadir di Kantor Pengadilan Agama Gresik guna memberikan pengawalan sidang sengketa tanah wakaf tersebut.

Mediasi 11 02 20 1

Sebelumnya pihak kepolisian juga menggelar apel dalam rangka persiapan pengamanan terhadap antusias massa.

"Atas nama Pengadilan Agama Gresik, kami ucapakan terimakasih kepada semua para pihak yang turut terlibat sehingga semua berjalan sesuai dengan harapan," pungkas Dr. Sofyan Zefri, S.HI, M.Si

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice