logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Dipenghujung tahun 2019 Majelis hakim Pengadilan Agama Mungkid memutus perkara pembatalan wakaf yang diajukan diawal tahun 2019
New Picture

Dipenghujung tahun 2019 Majelis hakim, Pengadilan Agama Mungkid H. Masrukhin, S.H., M.Ag. sebagai Hakim Ketua Majelis memutus perkara pembatalan wakaf yang diajukan diawal tahun 2019. Bahwa, Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 22 Januari 2019 telah mengajukan gugatan pembatalan Wakaf yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Mungkid dengan Nomor 142/Pdt.G/2019/PA.Mkd, tanggal 22 Januari 2019 dalam gugatanya para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan Akta Ikrar Wakaf tanggal 06 November 2015 yang dibuat oleh Tergugat III berubah menjadi Sertifikat Wakaf (SW), Bahwa terkait Akta Ikrar Wakaf tanggal 06 November 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang (Tergugat III), Penggugat belum pernah menghadap dan menandatangani Akta Ikrar Wakaf baik pada hari Jum’at, tanggal 06 November 2015 maupun hari yang lain, dan memang terbukti dalam akta ikrar wakaf tersebut tidak ada nama dan tanda tangan Penggugat, padahal Penggugat sebagai istri Tergugat I juga adalah pemilik bersama atas tanah SHM No.3502, sehingga sudah seharusnya ikut menyetujui dan menandatangani Akta Ikrar Wakaf tersebut, namun faktanya dalam Akta Ikrar Wakaf tidak ada tanda tangan Penggugat.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Mungkid Kelas IB menjatuhkan putusan yang isinya menolak gugatan pembatalan wakaf, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 Miladiyah. bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Awal 1441 Hijriyah oleh kami Majelis Hakim Pengadian Agama Mungkid yang ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama tersebut dengan susunan H. Masrukhin, S.H., M.Ag. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra. Nur Immawati serta Rajiman, S.H.I., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dengan dibantu oleh Arief Rakhman, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II, Kuasa Hukum Tergugat III dan diluar hadirnya Tergugat IV.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka Majelis Hakim menyatakan ikrar wakaf tertanggal 23 Desember 2015 dari Tergugat I kepada Yayasan telah memenuhi rukun dan syarat sahnya wakaf serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, oleh karena itu harus dinyatakan sah;

Menimbang, bahwa Majelis perlu mengetengahkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf yang menyatakan "Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.”

Menimbang Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berkesimpulan oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatanya yang tercantum dalam gugatan perkara Nomor 142/Pdt.G/2019/PA.Mkd. maka gugatan Penggugat harus ditolak;

Menimbang bahwa oleh karena gugatan pokok telah ditolak maka gugatan asessor yang diajukan oleh Penggugat juga harus dinyatakan ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo Penggugat sebagai pihak yang kalah maka berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;

Memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;

Mengadili Dalam Eksepsi :

Menyatakan eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak dapat diterima;

Dalam pokok perkara :

1.         Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.         Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.047.000,00 (tiga juta empat puluh tujuh ribu rupiah);

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice