logo web

Dipublikasikan oleh Siti Erlania pada on .

Dinasehati Oleh Majelis Hakim,  Penggugat: Terima Kasih, Saya Cabut Gugatan Cerai Saya

"Upaya mendamaikan adalah kewajiban Majelis Hakim yang diperintahkan oleh Undang-Undang atas perkara sengketa keperdataan. Hal ini karena perdamaian itu sangat dekat dengan keadilan."

 

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 bahwa persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak wajib menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Meskipun demikian, mediasi tidak dapat ditempuh jika Tergugat tidak hadir ke persidangan.

Disinilah peran hakim dibutuhkan. Hakim sebagai pihak sentral dan juru damai antara Penggugat dan Tergugat terkait sengketa yang diajukan di Pengadilan Agama, dapat melakukan perannya sebagai pendorong bagi para pihak yang bersengketa agar menyelesaikan perkaranya melalui jalur perdamaian. Hakim dapat berperan memberikan nasehat-nasehat keagamaan, memotivasi para pihak, memberikan pandangan-pandangan dan pertimbangan-pertimbangan terkait langkah yang diambil oleh pihak-pihak yang bersengketa dengan tetap melakukan upaya perdamaian.

Hal inilah yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Ngamprah. Di tengah sidang yang padat, majelis hakim pengadilan Agama Ngamprah tidak henti-hentinya selalu mengupayakan perdamaian sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara. Hal ini karenakan mendamaikan para pihak di persidangan merupakan salah satu kewajiban majelis hakim dalam setiap persidangan, oleh karenanya, semangat majelis hakim untuk mendamaikan para pihak itu sangat besar.

Dengan usaha yang maksimal, akhirnya majelis hakim C6 yang terdiri dari Muhammad Najid Aufar, S.H.I., M.H., Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I., M.Ag. dan Riana Elfriyani, S.H. yang dibantu oleh Triningsih Subekti, S.H. sebagai Panitera Pengganti telah berhasil meyakinkan Penggugat dalam perkara cerai gugat nomor 2731/Pdt.G/2021/PA.Nph untuk kembali rukun dengan Tergugat dan mencabut perkaranya.

 "Setelah kami nasihati, Penggugat akan mencabut gugatannya. Bahkan tadi Penggugat pun berterima kasih kepada kami, sehingga ia semakin mantap untuk mencabut gugatan cerainya terhadap suaminya." Ujar ketua majelis kepada tim redaksi website PA Ngamprah.

"Upaya mendamaikan adalah kewajiban Majelis Hakim yang diperintahkan oleh Undang-Undang atas perkara sengketa keperdataan. Hal ini karena perdamaian itu sangat dekat dengan keadilan." lanjut ketua majelis.

Sekedar informasi, penyelesaian perkara melalui perdamaian memiliki banyak kelebihan dibandingkan harus melanjutkan perkara hingga putusan Hakim dijatuhkan. Beberapa kelebihannya sebagai berikut, prosesnya lebih sederhana, hasilnya memuaskan kedua belah pihak, tidak meninggalkan rasa dendam atau sakit hati antara satu sama lain. (nisa)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice