Dikunjungi Pemda Bengkulu Tengah, PTA Gorontalo Beberkan MoU Pelayanan Terpadu

KPTA Gorontalo saat memberikan sambutan sekaligus menerima tim studi banding Pemkab Bengkulu Tengah
Gorontalo | pta-gorontalo.go.id
PTA Gorontalo baru-baru ini mendapat kunjungan studi banding dari pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Tim studi banding yang berjumlah empat orang ini terdiri dari Asisten administrasi Setda Kab. Bengkulu Tengah Zamzami, S.IP, M.SI., Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bengkulu Tengah Drs. Hendri Donal, S.Ag, MH., Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur Drs. Abdul Shomad dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bengkulu Tengah Drs. Ahmadi Hamzah.
Tim ini bermaksud untuk melihat lebih dekat pelaksanaan nota kesepahaman pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo oleh Gubernur Gorontalo, Ketua PTA Gorontalo dan Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Gorontalo pada oktober tahun 2013 silam.
Pada kunjungan ini, tim studi banding melakukan tatap muka dengan warga peradilan agama khususnya para Hakim dan Pejabat Kepaniteraan yang dilaksanakan di Ruang Aula PTA Gorontalo pada tanggal 5 Februari 2014 dengan dipandu oleh Drs. Taufik Ngadi, MH. yang juga Panitera Mudah Banding PTA Gorontalo.
Dalam perkenalannya Zamzami selaku Ketua Tim mengungkapkan terima kasih atas sambutan dari pemerintah Provinsi Gorontalo khususnya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. menurutnya, di Bengkulu Tengah masih banyak masyarakat yang belum memiliki status hukum baik itu akta nikah dan akta kelahiran.
“Karena itulah kami mencari cara bagaimana masyarakat kami ini dapat tercover, dan setelah diadakan konsultasi dengan Kabag Hukum Bengkulu Tengah bersama Ketua PA Arga Makmur, kami memilih Provinsi Gorontalo yang akan kami jadikan objek studi banding karena PTA Gorontalo telah melakukan MoU dengan Pemerintah Provinsi.”, tambah Asisten administrasi pemerintahan ini.
“Selain itu kami juga merasa bangga dapat belajar di PTA Gorontalo, sehingga kami mohon izin kepada bapak Ketua PTA Gorontalo untuk melakukan studi banding di kantor bapak, sekaligus kami mengundang warga peradilan agama gorontalo untuk bisa jalan-jalan ke Bengkulu tengah.
Disamping itu kami juga akan melakukan diskusi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo tentang tata cara penganggaran dalam rangka MoU ini sebagai bahan kami untuk melaksanakan pelayanan terpadu di Bengkulu Tengah.” ucapnya.
Sementara itu KPTA Gorontalo Drs. H. A. Dahlan, SH. MH. dalam sambutan sekaligus menerima secara resmi kunjungan studi banding ini mengungkapkan historis lahirnya MoU ini. “Waktu itu saya diundang secara khusus oleh bapak Gubernur.
Beliau menanyakan kepada saya bagaimana menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sebagian masyarakat Gorontalo yang tidak mempunyai akta nikah maupun akta lahir. Saya memberikan masukan kepada Gubernur Gorontalo yakni dengan melaksanakan isbat nikah atau pengesahan nikah”, terang KPTA Gorontalo
“Dari pertemuan inilah saya melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung dan Ditjen Badilag serta Bapak Wahyu Widiana selaku senior adviser AIPJ untuk melaksanakan MoU bersama Gubernur Gorontalo dan kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo. inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya Nota Kesepahaman antara Gubernur, PTA Gorontalo dan Kementrian Agama Gorontalo”, terang Ahmad Dahlan.
Ditambahkan pula oleh KPTA Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menindak lanjuti MoU ini dengan melaksanakan pelatihan yang diikuti oleh unsur Pengadilan Agama, DUKCAPIL dan KUA. Pada pelatihan ini dirumuskan pola penanganan pelayanan hukum secara terpadu dan prosedur penanganan bagi masyarakat yang kurang mampu. Langkah ini sebagai persiapan awal untuk pelaksanakan pelayanan terpadu di Provinsi Gorontalo.
“Untuk PTA Gorontalo sendiri, wilayah yang telah siap action adalah Kabupaten Boalemo. Melalui PA Tilamuta, DUKCAPIL dan Kemenag Boalemo, telah mendata masyarakat kurang mampu yang perlu mendapatkan status hukum sebanyak kurang lebih 1758 pasangan dalam hal ini belum memiliki buku nikah.
Menurut laporan Ketua PA Tilamuta, pertengahan bulan februari pelayanan terpadu akan dilaksankan dan bahkan direncanakan akan dibuka langsung oleh Gubernur Gorontalo. Sementara untuk PA marisa proses perhitungan jumlah pasangan yang memerlukan status hukum belum rampung sepenuhnya. Namun anggaran yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato kurang lebih Rp. 500.000/kasus”, tandas KPTA Gorontalo.
Di akhir sambutannya, KPTA Gorontalo menghimbau agar Ketua PA agar lebih proaktif dalam program ini. “Lakukan silaturrahmi dengan Bupati, terutama dua kabupaten yang belum memiliki PA. Pelajari juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang bagaimana bersidang diluar pengadilan”, pinta KPTA. Menurutnya Gubernur dan para Bupati/Walikota sangat mendukung program ini sehingga diharapkan pada enam bulan kedepan dapat terlihat hasil dari program pelayanan terpadu ini.
Foto bersama Ketua, Wakil Ketua PTA Gorontalo, bersama tim Studi banding serta para Ketua dan Wakil Ketua PA di Provinsi Gorontalo
Usai memberikan sambutan Ketua PTA Gorontalo menyerahkan cenderamata kepada ketua tim yang didampingi oleh Wakil Ketua PTA Gorontalo Drs. H. Muslimin Simar, SH. MH. dan dilanjutkan dengan foto bersama.
Usai menutup penyambutan tim studi banding, acara yang dihadiri para Hakim Tinggi, para Ketua dan Wakil Ketua serta para Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Agama sewilayah PTA Gorontalo, dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan dari Ketua PA Tilamuta Drs. H. Dasri Akil, SH. yang wilayahnya akan segera memulai pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama Tilamuta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Urusan Agama di Kabupaten Boalemo. (Humas PTA Gorontalo)