logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Dibiayai APBD, Pelayanan Terpadu di Mempawah Tahun 2016 Akan Digelar 10 Kali

Suasana rapat koordinasi untuk pelayanan terpadu identitas hukum di Kabupaten Mempawah

Mempawah | www.pa-mempawah.go.id

Pelayanan terpadu identitas hukum di Kabupaten Mempawah tahun 2016 akan digelar sebanyak 10 kali. Seluruh biayanya berasal dari APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2016.

Hal itu disampaikan Ketua PA Mempawah, Wanjofrizal, seusai memimpin rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mempawah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mempawah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mempawah, para Camat dan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Mempawah di ruang pertemuan PA Mempawah, Selasa pagi (8/3/2016).

“Di Kabupaten Mempawah sudah tiga kali melaksanakan pelayanan terpadu identitas hukum sejak tahun 2014, yaitu di Sengkubang, Segedong dan Anjongan. Namun baru tahun 2016 yang dibiayai dari APBD,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa sesuai Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015, biaya perjalanan dan operasional pelayanan terpadu dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memegang prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan.

“Anggaran yang disediakan dari APBD kali ini berjumlah 100 juta rupiah. Dibagi jadi 10 kegiatan, sehingga tiap kegiatan dibiayai 10 juta rupiah. 10 lokasi kegiatan bertempat di Kecamatan Siantan 2 kali, Segedong 2 kali, Sungai Pinyuh 2 kali, Anjongan 1 kali, Mempawah Timur 1 kali, Sungai Kunyit 1 kali dan Toho 1 kali.

Direncanakan, kegiatan ini akan dimulai pada bulan April 2016 bertempat di Kantor Kecamatan Siantan,” paparnya.

Selain mengenai tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan serta rincian penggunaan anggaran, rapat koordinasi juga menyepakati siapa saja yang bisa mengikuti pelayanan terpadu.

“Setelah mendengar pendapat dari para Kepala KUA dan peserta rapat lainnya, tadi disepakati hanya pasangan yang menikah tahun 2005 dan tahun-tahun sebelumnya. Juga diprioritaskan bagi yang perkawinannya tidak bermasalah, misalnya sewaktu nikah di bawah tangan dulu tidak terikat perkawinan dengan orang lain. Serta diprioritaskan bagi yang kurang mampu,” terangnya.

Ditambahkan pula, yang dapat diikutkan dalam pelayanan terpadu diprioritaskan bagi yang mempunyai alasan kuat mengapa perkawinannya dulu itu tidak dicatatkan. Misalnya, karena kesalahan atau kelalaian pegawai pencatat nikah (PPN), adanya bencana alam, adanya kerusuhan, jarak yang jauh antara tempat tinggal ke KUA, dan kultur masyarakat.

“Di luar itu, silakan mengajukan perkara itsbat nikah biasa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini dinamakan pelayanan terpadu karena di dalamnya terdapat perpaduan tiga layanan yang dilakukan tiga instansi, yaitu pengesahan perkawinan oleh PA, penerbitan akta nikah oleh KUA dan penerbitan akta kelahiran oleh Dinas Dukcapil. Dan, ketiganya dilakukan dalam satu tempat dan satu waktu (one day service).

Pelayanan terpadu perlu dilakukan karena banyak warga yang tidak memiliki identitas hukum, seperti akta nikah dan akta kelahiran, akibat perkawinan yang tidak dicatatkan atau di bawah tangan. Padahal, setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala KUA Siantan, Mahmud Jayadi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setingggi-tingginya dengan adanya pelayanan terpadu identitas hukum untuk menertibkan administrasi kependudukan.

“Warga kami sudah lama menanti-nantikan kegiatan ini. Sampai saat ini yang mendaftar untuk mengikuti pelayanan terpadu di KUA Siantan lebih 100 pasangan. Itu pun setelah melewati saringan cukup ketat, yaitu pernikahannya sudah lama dan tidak ada syarat rukun pernikahan yang dilanggar,” kata pria asal Pati Jawa Tengah itu. (ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice