Dialog Ditjen Badilag MA-RI dan FCOA Perlindungan Hak dan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
Sungailiat | pa-sungailiat.go.id
Perlindungan terhadap hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan salah satu prioritas pembaruan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung. Untuk Itu Ditjen Badilag dan Kamar Agama MA RI bekerjasama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) mengadakan acara dialog pagi iniSelasa, 5 Oktober 2021mengenai perkembangan dan tantangan Kamar Agama dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak. Sebagai narasumber kali ini adalah Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum.. Acara ini dihadiri oleh seluruh ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertamaPeradilan Agama seluruh Indonesia. Dikarenakan Ketua Pengadilan Agama Sungailiat sedang cuti, maka acara ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Alfi Zuhri, S.Ag..
Dalam materi tersebut disampaikan bahwa dari banyaknya putusan perceraian total 478.381 hanya 3% yang memuat hak istri dan anak. Perkara perceraian yang diputus setiap tahunnya melibatkan anak berusia di bawah 18 tahun, yang terdampak dari perceraian orangtuanya dan tidak memiliki jaminan hukum terkait pembiayaan kelangsungan hidupnya. Mayoritas para suami tidak melaksanakan isi putusan, dan istri tidak mengajukan permohonan eksekusi karena takut terhadap suami.
Sebagai komitmen dari Kamar Agama MA RI terhadap penguatan perlindungan hak perempuan dan anak yaitu tercantum di PERMA No. 3 tahun 2017 dan PERMA No. 5 Tahun 2019. Disampaikan juga pada acara tersebut bahwa peran hakim dalam mengadili perkara perempuan, menegakkan hukum dan keadilan sebaik-baiknya dengan memperhatikan kepentingan perempuan dan anak yang menjadi korban persengketaan juga memperhatikan kesetaraan gender.
Kecilnya realisasi pelaksanaan sukarela atas putusan perceraian karena tidak adanya kesadaran dan i’tikad baik dari suami untuk melaksanakan putusan tersebut. Untuk itu langkah yang harus dilakukan sebagai tantangan dalam implementasi PERMA No. 3 Tahun 2017 salah satunya adalah pengawasan ketat dan evaluasi. Sehingga asas-asas yang terkandung seperti asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dapat melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian. (NWK)