Di Wilayah PA Nunukan, Uang Ringgit Malaysia Dipakai Membayar Panjar Biaya Perkara
Saat Petugas Kasir Menerimakan Pembayaran Panjar Memakai Ringgit Malaysia
Sebatik | pa-nunukan.go.id
Nunukan dan Sebatik adalah 2 buah pulau berhadapan dan berdekatan di utara Kalimantan Timur yang dipisahkan oleh lautan. Pulau Sebatik yang penduduknya hampir 80 persen berasal dari Sulawesi ini dimiliki dan dikuasai oleh 2 negara serumpun: Indonesia dan Malaysia.
Pada waktu Kecamatan Nunukan yang menjadi salah satu kecamatan dari Kab. Bulungan dimekarkan menjadi Kab. Nunukan, di pulau Sebatik milik Indonesia ini hanya ada 1 Kecamatan. Kemudian dimekarkan menjadi 2 Kecamatan, dan terakhir 2012 yang lalu dimekarkan menjadi 5 Kecamatan untuk proses menuju terbentuknya kota Sebatik yang sudah diajukan ke DPR Pusat.
Daerah antara Sebatik milik Indonesia dan Sebatik milik Malaysia ini hampir tidak terpisahkan kecuali oleh patok-patok perbatasan yang dijaga oleh penjaga perbatasan kedua negara.
Ini dapat dimaklumi karena secara historis, penduduk mayoritas kedua negara (Indonesia dan Malaysia) di Sebatik ini adalah sama, yaitu berasal dari Sulawesi.
Maka tak heran jika dalam kehidupan perekonomian sehari-hari masyarakat Sebatik-Indonesia ini, barang-barang kebutuhan, terutama Sembako, banyak yang dipasok dari Malaysia. Bahkan menyebar sampai ke Nunukan hingga Tarakan.
Karena “bersatunya” masyarakat Sebatik kedua negara, maka mata uang ringgit Malaysia (RM) yang seharusnya hanya berlaku di wilayah Sebatik milik Malaysia, ternyata juga berlaku di kecamatan-kecamatan Sebatik milik Indonesia.
Di samping rupiah mata uang Indonesia, masyarakat di Sebatik milik Indonesia juga menggunakan ringgit mata uang Malaysia sebagai alat tukar dalam kehidupan perekonomian mereka sehari-hari.
Kebiasaan-kebiasaan yang terjadi dalam lalu lintas perekonomian dan perdagangan masyarakat Sebatik-Indonesia yang sehari-hari menggunakan 2 jenis mata uang ini --rupiah dan ringgit-- ternyata juga turut dialami oleh petugas pendaftaran PA Nunukan saat menerimakan pendaftaran perkara dari masyarakat Sebatik di Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik, beberapa waktu lalu.
Uang Kertas Ringgit Malaysia Pecahan RM.50
Saat itu salah seorang masyarakat pencari keadilan di Sebatik membayar panjar biaya perkara dengan uang ringgit Malaysia dengan nilai tukar ke rupiah hanya 3.000. Padahal saat itu nilai tukar ringgit Malaysia di pasaran berkisar antara 3.150 sampai 3.200 (saat ini nilai tukar ringgit berkisar antara 3.500 sampai 3.570).
Tadinya petugas Kasir PA Nunukan tidak mau menerimakan pembayaran panjar biaya perkara dengan uang ringgit Malaysia. Namun karena yang bersangkutan terus memaksa, akhirnya petugas Kasir mengalah setelah berkonsultasi dengan Wapan PA Nunukan yang juga ikut ke Sebatik menerimakan pendaftaran perkara masyarakat Sebatik-Indonesia.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)