logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Di Tengah Pandemi Covid 19, Hakim Tinggi PTA. Palu Lakukan Pengawasan Bidang

Palu||www.pta-palu.go.id

Berdasarkan Surat Tugas Ketua PTA. Palu Nomor : W19-A/637/PS.00/5/2020 tanggal 6 Mei 2020, Hakim Tinggi Pengawas Bidang PTA. Palu melakukan pemeriksaan dan pengawasan pada seluruh tupoksi di Pengadilan Tinggi Agama Palu pada 11 sampai 13 Mei 2020.

Pemeriksaan Bidang dilakukan pada 5 area yaitu:

- Managemen Peradilan oleh Drs. H. Toha Mansyur, S.H.,M.H.

- Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan oleh Drs. Johan Arifin, S.H.,M.H.

- Administrasi Umum, Keuangan Pelaporan, Tata Usaha dan Rumah Tangga dan Persuratan serta

Penyelenggaraan APBN Belanja Pegawai, Barang, Jasa dan Modal dan Persuratan oleh Drs. H.Mustamin Dahlan, S.H.,M.H.

-  Administrasi Perencanaan, Kepegawaian, TI, Rencana Program dan Anggaran oleh    Drs. A. Saefullah   Ank, S.H.

-  Kinerja Pelayanan Publik oleh Drs. H. Tarsi, S.H.,M.H.I.

Kepada tim IT PTA. Palu, Wakil Ketua PTA. Palu, Dr. Drs. H. Izzuddin Hm, S.H.,M.H selaku Koordinator dan Penanggung Jawab Pengawasan menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan dimaksudkan selain untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja seluruh tupoksi baik Kepaniteraan dan Kesekretariatan juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi masing-masing tupoksi untuk dicarikan jalan keluar.

Selain itu, mantan Wakil Ketua PTA. Manado tersebut menyampaikan terkait Pengawasan Daerah akan dilakukan pada Juni 2020 secara virtual.

“Pengawasan Daerah dilakukan secara mandiri oleh Pengadilan Agama masing-masing dengan mengisi instrumen pengawasan yang dikirim oleh PTA. Palu melalui link ke seluruh Pengadilan Agama.

Dan setelah instrumen pengawasan tersebut diisi dan dikirim kembali ke PTA. Palu, Hakim Tinggi Pengawas Daerah akan melakukan ekspos hasil pengawasan kepada seluruh Pengadilan Agama secara virtual”, jelasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua kelahiran Sumbawa tersebut menyampaikan bahwa pengawasan Bidang dan Daerah tahun ini dilakukan di tengah pandemic Covid 19 sehingga harus mengacu pada prosedur pencegahan Covid 19 yaitu pengawasan bidang dengan memakai masker dan physical distancing serta pengawasan daerah melalui sarana virtual.

“Meskipun dilakukan dengan mengacu pada prosedur pencegahan Covid 19 tetapi substansi dan out put pengawasan dan pemeriksaan tetap sesuai dengan standar yang ditentukan”, tutupnya.

(Tim Redaksi PTA. Palu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice