logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Di Tarakan, KY Bahas Kesejahteraan Batiniah Hakim

Kabid.Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY  Didampingi KPT Kaltim (Calon Hakim Agung) dan KPN Tarakan (Moderator)

Tarakan | www.pa-nunukan.go.id

Pasca keluarnya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, tanggal 29 Oktober 2012 lalu, secara lahiriah kesejahteraan Hakim Indonesia saat ini sudah semakin membaik. Namun bukan berarti dengan membaiknya kesejahteraan lahiriah Hakim berupa gaji dan tunjangan itu, perjuangan Komisi Yudisial (KY) telah selesai.

Bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA), KY akan terus berusaha memperjuangkan agar hak-hak keuangan dan fasilitas Hakim lainnya yang belum terwujud, terutama masalah kesejahteraan batiniah Hakim seperti adanya rasa aman (keamanan), dapat segera diwujudkan.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., pada acara Forum Diskusi Hakim membahas “Problematika Kesejahteraan Hakim”, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (24/10) pagi.

Forum Diskusi Hakim yang diselenggarakan dan didanai oleh KY ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum., yang dalam waktu dekat akan segera dilantik menjadi Hakim Agung MA.

Juga hadir dalam acara diskusi ini 2 Hakim Tinggi PT Kaltim. Diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim-hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Utara (Tanjung Selor, Tarakan, Malinau dan Nunukan).

Dalam sambutannya, Ketua PT Kaltim menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Komisioner KY dan panitia dari KY yang telah menyelenggarakan acara Forum Diskusi Hakim ini di wilayah Kalimantan Utara.

Menurut Ketua PT Kaltim yang baru pertama kali ini berkunjung ke PN Tarakan, sesuai UUD 1945, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk eksekutif  dan legislatif.

Namun demikian, ujar Pak KPT, kebebasan Hakim itu bukannya tak terbatas sama sekali. Kebebasan Hakim itu adalah kebebasan yang bertanggung jawab; bukan bebas sebebas-bebasnya.

Mengomentari uraian KPT Kaltim yang sangat baik dalam menjabarkan makna kebebasan Hakim, Komisioner KY Ibrahim secara terus terang menyampaikan rasa bangganya terhadap sosok calon Hakim Agung yang tinggal menunggu masa pelantikan sebagai Hakim Agung MA.

“Saya kira tak salah KY memilih Pak KPT Kaltim ini menjadi Hakim Agung,” ujar Ibrahim dengan senyum canda sambil melihat ke arah Pak KPT, disambut aplaus peserta diskusi.

Didampingi KPT Kaltim dan KPN Tarakan selaku moderator diskusi, Komisioner KY Ibrahim selaku narasumber dalam acara Forum Diskusi Hakim ini mengatakan bahwa kedudukan dan posisi jabatan Hakim itu sangat sentral. Karena dengan keputusannya Hakim bisa menentukan hidup-matinya seseorang; Hakim juga bisa memindahkan kepemilikan seseorang atas sesuatu.

Menurutnya, jabatan Hakim itu adalah jabatan yang mulia. Tak ada pekerjaan atau jabatan dengan panggilan “Yang Mulia” selain jabatan Hakim. Ini adalah bentuk kepercayaan (trust) dan dukungan masyarakat terhadap jabatan Hakim yang wajib terus dijaga agar tak ternoda.

Kemuliaan Hakim itu, kata Ibrahim, tercermin paling tidak dalam 2 hal. Pertama dari perilaku Hakim itu sendiri, baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Ada norma-norma dan etika yang membatasi kebebasan seorang Hakim yang tertuang dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang sudah diketahui para Hakim.

Agar Hakim tidak melanggar KEPPH, kata Ibrahim, salah satunya, KY telah meminta MA agar memperhatikan dan mempertimbangkan Hakim yang suami-isteri bisa berdekatan. Karena tak ada larangan bagi Hakim yang suami-isteri untuk bertugas dalam satu kantor pengadilan; yang dilarang itu adalah Hakim berada dalam satu Majelis.

Kedua, lanjut Ibrahim, kemulian Hakim itu tercermin dari putusannya. Bukankah putusan Hakim itu adalah mahkota bagi Hakim. Makanya Hakim dituntut memiliki integritas dan kejujuran dalam memutuskan perkara yang ditanganinya.

Suasana Diskusi dan Foto Bersama Seluruh Peserta Diskusi Bersama KY dan KPT Kaltim

Menjawab pertanyaan salah seorang peserta diskusi, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY ini menerangkan bahwa sebenarnya prioritas utama perjuangan KY dalam hal peningkatan kesejahteraan Hakim itu adalah perjuangan gaji pokok Hakim sebagai Pejabat Negara, bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Masalahnya, ujar Ibrahim, Hakim itu di samping sebagai Pejabat Negara, juga berstatus sebagai PNS, sehingga mau-tak-mau pola penggajiannya mengikuti pola penggajian PNS pada umumnya. Lalu bagaimana jalan keluarnya?

“Undang-undang dan peraturan terkait tentang status kepegawaian Hakim itu harus dirobah dulu,” kata Ibrahim memberikan solusinya.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice