logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Di PA Selong, Hari Jumat Adalah Hari Pemeriksaan Setempat

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Banyaknya perkara kebendaan yang diterima Pengadilan Agama (PA) Selong membuat Majelis Hakim sering melaksanakan pemeriksaan setempat (descente). Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa hari Jumat adalah hari pemeriksaan setempat.

“Hampir setiap hari Jumat, Majelis Hakim turun ke lapangan melaksanakan pemeriksaan setempat. Bahkan terkadang dalam satu hari itu (Jumat) ada dua perkara yang harus diperiksa,” kata salah seorang hakim, Apit Farid, SHI. kepada Tim PA Selong News seusai melaksanakan pemeriksaan setempat di Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Jumat (16/8/2019).

Perkara yang selama ini sering dilaksanakan pemeriksaan setempat, sambungnya, adalah gugatan waris, gugatan pembatalan hibah, gugatan pembatalan wakaf, gugatan harta bersama dan permohonan izin poligami.

“Perkara poligami juga perlu dilaksanakan pemeriksaan setempat karena di dalam perkara itu ada harta bersama yang akan dicantumkan dalam amar putusan. Bahwa harta bersama yang dimiliki suami istri sampai tahun sekian adalah ini dan ini, sehingga istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta tersebut,” terang Hakim asal Tasikmalaya Jawa Barat itu.

Ditambahkannya, bahwa hari Jumat dipilih sebagai hari pemeriksaan setempat karena hari Senin sampai Kamis digunakan Majelis Hakim untuk pemeriksaan di ruang sidang kantor pengadilan. Tidak ada pilihan hari lagi. Padahal pemeriksaan setempat harus dilaksanakan, sekalipun perkara itu terjadi kesepakatan perdamaian.

“Untuk perkara yang terkait kebendaan harus dilihat langsung oleh Majelis Hakim di lapangan. Tujuannya agar Majelis mendapatkan pengetahuan yang memadai soal obyek sengketa. Seperti letak, luas, batas-batas dan kondisinya. Jangan sampai sidang sudah dijalani berbulan-bulan tetapi ternyata obyek sengketa itu tidak ada, atau sudah beralih kepada orang lain, atau tidak sesuai kondisinya antara yang ditulis di gugatan dan di lapangan, sehingga putusannya non executable (tidak dapat dieksekusi),” urainya. (ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice