Pada hari Jum'at tanggal 20 Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara register nomor 2865/Pdt.G/2021/PA.Mdn. Pemeriksaan Setempat (Descente) merupakan persidangan pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek perkara tersebut.
Adapun Majelis Hakim dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) kali ini adalah Ketua Majelis Bapak Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) juga dihadiri oleh Panitera Muda Hukum Ibu Husna Ulfa, S.H. dan Jurusita Bapak Muhammad Badri Suadi, S.H.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) dilaksanakan di Kecamatan Medan Denai Kelurahan Binjai. Pemeriksaan Setempat (Descente) dihadiri oleh pihak Kelurahan Binjai yaitu Kepala Lingkungan, Sekretaris Lurah , Penggugat dan Kuasa Penggugat dan Tergugat dan Kuasa Tergugat. (IT)