logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Dengan Mesin EDC, Pembayaran Biaya Perkara di PA Maninjau Semudah Belanja di Minimarket

Matur | www.pa-maninjau.go.id

Satu lagi layanan pendukung hadir di PA Maninjau, mesin pembayaran EDC (Electronic Data Capture). Kehadiran mesin EDC ini merupakan kerjasama PA Maninjau dengan BRI Cabang Bukittinggi.

Dengan adanya Mesin EDC maka pencari keadilan yang akan membayar biaya perkara cukup dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Maninjau. Pembayaran dilakukan dengan menggesek Kartu ATM BRI atau Kartu BRIZZI (uang elektronik). Jika ada kesulitan Petugas PTSP telah siap membantu.

Kehadiran Mesin EDC merupakan terobosan bagi PA Maninjau karena secara geografis jarak Kantor PA Maninjau dengan Kantor BRI terdekat (BRI Unit Lawang) sekitar 6 KM. Begitu pula jarak Mesin ATM terdekat dengan Kantor PA Maninjau sejauh 1 KM.

Penggunaan mesin EDC diawali dengan sosialisasi Mesin EDC oleh Kasubbag Umum dan Keuangan PA Maninjau Sispet Dikkie kepada Petugas PTSP tanggal 16 November 2018. Terhitung tanggal tersebut PA Maninjau resmi menggunakan Mesin EDC untuk  untuk mempermudah pembayaran perkara.

Mesin EDC BRI atau biasa disebutEDC Merchant adalah mesin gesek kartu yang dapat digunakan untuk menerima transaksi pembayaran dengan kartu kredit, kartu debit dan kartu prepaid yang diletakkan di tempat-tempat yang ditunjuk. 

Di era elektronik ini kemudahan dalam transaksi pembayaran juga semakin canggih. Dengan mesin EDC (Electronic Data Capture) kita bisa transaski non tunai di PA Maninjau sama mudahnya dengan melakukan transaksi di minimarket.

Mesin EDC yang ada merupakan alat untuk menerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank, berfungsi untuk memindahkan dana secara realtime. Secara fungsi, mesin EDC itu seperti Mini ATM.

Mesin EDC banyak ditemukan di tempat perbelanjaan karena mempermudah konsumen untuk membayar dengan menggunakan kartu ATM/Debit maupun kartu kredit. Kartu tersebut akan di gesek pada sebuah mesin dan dengan memasukkan PIN maka pembayaran itu telah dilakukan.

Sekarang mesin EDC juga dimiliki PA Maninjau untuk mempermudah pembayaran biaya perkara bagi pihak berperkara. "Kini membayar biaya perkara di PA Maninjau semudah belanja di minimarket", kata Ahsan Dawi, Wakil Ketua PA Maninjau kepada Kru pa-maninjau.go.id.

(NS.FORDILAG.SUMBAR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice