logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Demi Anaknya Daftar Tentara, Orang Tua Ini Ajukan Itsbat Nikah ke PA Selong

Pemeriksaan sidang itsbat nikah di ruang sidang PA Selong, Senin (22/7/2019)

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

RA bin DA (suami) dan MA binti AS (istri) adalah pasangan suami istri yang menikah di bawah tangan atau nikah sirri. Keduanya mengajukan perkara permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB dan telah didaftar dalam register perkara Nomor 179/Pdt.P/2019/PA.Sel.

Di dalam posita permohonan disebutkan bahwa keduanya sebagai para pemohon membutuhkan akta nikah untuk mengurus persyaratan pendaftaran anak para pemohon yang bernama TA untuk menjadi calon anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kami ini petani, Yang Mulia. Dulu kami menikah tanpa ada suratnya. Anak kami ada lima. Empat di antaranya sudah menikah dan bekerja sebagai petani. Nah, anak yang bungsu, TA, ingin mendaftar tentara tetapi dipersyaratkan harus melampirkan akta nikah orang tuanya. Jadi, kami mohon agar pernikahan kami disahkan biar kami dapat akta nikah,” kata RA bin DA menjelaskan di depan sidang PA Selong, Senin (22/7/2019).

Setelah mempelajari berkas perkara, mendengar keterangan para pemohon dan kesaksian dua saksi, Majelis Hakim yang diketuai Drs. Muh. Mukrim, MH., menemukan fakta bahwa RA bin DA dan MA binti AS telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 15 Juli 1977 di Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.

Yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayah kandung MA binti AS dan ijab kabul dihadiri saksi nikah bernama AD dan MA dengan maskawin berupa uang senilai Rp. 1000 (seribu rupiah) dibayar tunai.

“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28B Ayat (1), 28D Ayat (1), 28E Ayat (1), 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka Majelis Hakim berpendapat permohonan para pemohon dapat dikabulkan,” demikian antara lain pertimbangan hukum yang diucapkan Ketua Majelis didampingi Abubakar, SH. dan H. Fahrurrozi, SHI., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. (samyad)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice