logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Deklarasi ZI PA Tulang Bawang , Bupati Hadiahi Stand Pelayanan

Pembacaan Fakta Integritas oleh seluruh pegawai PA Tulang Bawang

Tulang Bawang | PA Tulang Bawang

Bupati Tulang Bawang, Hj. Winarti, SE, MH menghadiahkan stand di Mal Pelayanan Publik (MPP) layanan untuk Pengadilan Agama Tulang Bawang. Pemberian ini sesaat setelah deklarasi pencanangan Zona Integritas (ZI). “Nanti tanggal 14 Maret 2019, Mal Pelayanan akan kami resmikan, dan saya meminta Pengadilan untuk mengisi stand Pelayanan tersebut,” tegas Winarti, Kamis (21/2).

MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Hal ini sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.

Nantinya, semua jenis layanan ada di tempat itu, dan Bupati meminta sinergisitas Pengadilan Agama untuk mengisinya karena telah disediakan. “Saya menyambut gembira deklarasi ini, mari kita perbaiki layanan masyarakat kita dengan Mal Pelayanan,” tegasnya. Sehingga Pengadilan Agama dapat memberikan layanannya bukan hanya di kantor, tetapi terintegrasi dalam MPP dan akan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi. MPP yang diprakarsai Winarti, baru ada di beberapa kota besar, tetapi sinergisitas MPP Pemkab Tulang Bawang dan Pengadilan Agama Tulang Bawang merupakan sinergisitas MPP yang pertama di wilayah provinsi Lampung.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang, H. Soleh, Lc, MA jaminan, semua pelayanannya bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Komitmen ini ditegaskan melalui deklarasi Zona Integritas (ZI)menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih (WBM) kepada publik agar diketahui oleh masyarakat secara luas.

“Deklarasi ini sering disebut, deklarasi ZI. Bentuk komitmen kami untuk melayani secara bersih, bukan sekedar kata-kata dan jargon dalam spanduk,” tegas H. Soleh, Lc, MA. Oleh karena itu, lanjutnya, bentuk deklarasi ini kami sampaikan di hadapan Bupati Tulang Bawang, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Danrem dan teman-teman wartawan media elektronik dan cetak. Harapannya, agar deklarasi ini dapat diketahui masyarakat dan menjadi bagian pengawasan eksternal dalam kinerja Pengadilan. “Oleh karena itu, kami mengundang bapak-ibu untuk menyaksikan pada hari ini,” tegasnya.

Ditambahkan Soleh, Pengadilan secara terbuka, juga telah menyiapkan whistleblower’s system, dimana masyarakat yang mengetahui adanya aparat pengadilan yang bertindak melanggar kode etik dan hukum dapat melaporkannya dan pelapor identitasnya dirahasikan dan akan dilindungi UU. Semua bentuk pelanggaran, pasti akan diproses dan hasilnya dipublikasikan. Masyarakat, tidak perlu takut dan ragu, jika mendapatkan bukti pelanggaran tersebut, untuk segera melaporkan.

Disini lain, deklarasi ini juga bagian dari program nasional reformasi birokrasi, diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor : 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung R.I., serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor :59A/Sek/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di Bawahnya.

Selain memberikan garansi tersebut, bentuk tindaklanjut tersebut, masyarakat dapat berperkara dengan fasilitas yang lebih modern, seperti layanan E-Court ; dimana layanan pendaftaran perkara, pembayaran biaya berperkara, pemanggilan hingga selesai persidangan dapat dilayani dengan fasilitas elektronik. Para pihak tidak selalu hadir di pengadilan, sehingga mempermudah dan menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan. “Misalnya, pemanggilan cukup melalui Whatshap, atau SMS, tidak perlu disampaikan dengan surat, tidak perlu biaya transportasi, akomodasi bahkan sampai menginap menunggu persidangan. Ini semua akan menghemat biaya,” jelasnya.

Soleh juga menjelaskan tentang, fasilitas sidang keliling, dimana persidangan akan digelar di beberapa tempat yang sulit dijangkau masyarakat, agar mempermudah mereka yang berperkara, dan tidak mengeluarkan biaya yang banyak. Tim sidang keliling terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita dan petugas layanan datang ke tempat sulit tersebut, dan melayani semua layanan seperti layanan di kantor Pengadilan. Bagi masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan layanan hukum, pengadilan juga menyediakan fasilitas layanan berperkara bagi masyarakat yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Pengadilan setiap tahun telah menyediakan biaya perkara tersebut secara berkala.

Hal yang lebih signifikan, layanan bagi masyarakat yang tidak mengetahui proses hukum (awam hukum), Pengadilan telah menyediakan layanan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis, yang akan dibantu dan didampingi oleh para advokat berpengalaman, mulai pembuatan surat gugatan, pendaftaran, persidangan hingga selesai. “Semua program layanan ini, harus diketahui oleh masyarakat, agar persepsi berperkara mahal adalah tidak benar,” pungkas Soleh.(Team IT)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice